Dua Pemuda Bawa Senpi Rakitan di Metro Ditangkap
Potret kedua tersangka saat di grebek petugas kepolisian dan warga. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Aksi nekat dua pemuda pengangguran asal
Sumatera Selatan yang membawa senjata api rakitan berikut amunisinya di wilayah
Kota Metro berakhir di tangan aparat. Berkat laporan cepat warga dan gerak
sigap Tim Tekab 308 Presisi, keduanya diringkus setelah diduga melakukan
pengancaman menggunakan senpi revolver rakitan di kawasan Kelurahan Banjarsari,
Kecamatan Metro Utara, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan
pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/59/II/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 22 Februari 2026.
“Perkara ini terkait tindak pidana pengancaman dan atau setiap
orang tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa, memiliki senjata api dan amunisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 dan atau 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP,” kata Kasat dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Kasat menyampaikan, peristiwa bermula pada Minggu (22/2/2026)
sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Gang Jahe, RT 02 RW 01, Kelurahan Banjarsari,
Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor berinisial P (37) yang merupakan
warga Muara Sungkai, Lampung Utara, mengaku mendengar dua kali bunyi ledakan
keras di depan kontrakannya.
"Karena merasa curiga, pelapor ini keluar bersama dua
saksi, berinisial DS dan YC untuk mencari sumber suara tersebut. Kecurigaan
mengarah kepada dua pemuda yang berada di sekitar lokasi, yakni Logis Firnando
(20) dan Aditia (19), keduanya warga Desa Lecah, Lubai Ulu, Muara Enim,
Sumatera Selatan," terang Kasat.
Saat hendak didekati, salah satu terduga pelaku bernama Aditia,
justru mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke
korban. Korban merasa terancam dan segera meminta bantuan Ketua RW untuk
menghubungi Call Center 110.
"Laporan itu langsung direspons, warga yang telah lebih
dulu siaga turut membantu memantau pergerakan pelaku hingga diketahui berada di
kontrakannya," jelas Kasat.
Sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi yang telah
melakukan pendalaman dan identifikasi bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan
Ambon, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api
rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi peluru tajam. Senpi
tersebut disembunyikan di dalam kotak salon speaker kayu kecil.
"Kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan
dibawa ke Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.
Ironisnya, kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan
tetap. Mereka datang dari luar daerah dan menetap sementara di Metro. Motif
pasti kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut masih didalami penyidik.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan
pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan publik.
“Senjata api bukan barang mainan. Kepemilikan tanpa hak dapat
dijerat pidana berat sesuai ketentuan KUHP terbaru. Kami tidak akan mentolerir
peredaran senjata ilegal di wilayah hukum Polres Metro,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 448 dan atau
306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman dan kepemilikan
senjata api ilegal. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan
atau pemasok senjata rakitan tersebut. Sebab, maraknya senpi rakitan kerap
berkaitan dengan peredaran gelap lintas daerah.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi keamanan lingkungan.
Aparat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor sehingga potensi
tindak kekerasan lebih besar dapat dicegah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika
menemukan aktivitas mencurigakan, apalagi terkait senjata api. Sinergi warga
dan kepolisian menjadi kunci menjaga kondusivitas Kota Metro,” tandas IPTU
Rizky.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kedua tersangka kini
mendekam di sel tahanan Polres Metro sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(*)
Berita Lainnya
-
Usai Viral, Gubernur Lampung Janji Gelontorkan Rp 10 Miliar Perbaiki Jalan Pattimura Metro Habis Lebaran
Senin, 23 Februari 2026 -
Wali Kota Metro Tunjuk Empat Pejabat Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya
Senin, 23 Februari 2026 -
17 Pejabat di Metro Dirolling, Pejabat Asal Mesuji Masuk Jajaran Strategis
Senin, 23 Februari 2026 -
Ari Ubenz Tersangka, Ormas PETIR Minta Polisi Bersih-Bersih DC Nakal di Metro
Senin, 23 Februari 2026









