• Selasa, 24 Februari 2026

Jamin Hak Pekerja, Disnaker Lampung Bakal Dirikan Posko Pengaduan THR

Selasa, 24 Februari 2026 - 12.12 WIB
22

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Posko tersebut rencananya akan melayani pengaduan baik secara daring (online) maupun secara langsung di kantor Disnaker Provinsi Lampung.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan jika pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Posko pengaduan ini akan kita buka untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan terkait pemberian THR. Baik pengaduan secara online maupun datang langsung ke kantor Disnaker," ujar Agus saat dimintai keterangan, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan posko pengaduan THR masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang akan mengatur batas waktu pembayaran THR bagi pekerja.

"Kita masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengatur secara teknis, termasuk batas waktu pemberian THR," jelasnya.

Meski demikian, Disnaker Lampung telah memiliki pola pelaksanaan posko berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Posko pengaduan biasanya mulai dibuka satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7, dan tetap beroperasi hingga setelah Lebaran.

"Biasanya kita mulai H-7 sebelum Lebaran, dan tetap buka setelah Hari Raya untuk menampung pengaduan dari para pekerja," kata Agus.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Agus mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaduan yang masuk berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.

Namun, seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker.

"Tahun lalu pengaduan umumnya karena pembayaran THR tertunda. Namun semuanya bisa dipenuhi oleh perusahaan setelah kita lakukan mediasi," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan langkah mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi permasalahan, guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

"Yang belum terpenuhi kita mediasi, dan alhamdulillah semuanya dapat diselesaikan dengan baik oleh perusahaan," tambahnya.

Agus berharap, pada tahun ini seluruh perusahaan di Provinsi Lampung dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sebagai bentuk kesejahteraan.

"Harapannya tentu perusahaan dapat mematuhi kewajiban dalam pemberian THR. Ini kan hak pekerja yang harus dipenuhi setiap tahun," tegasnya.

Disnaker Lampung juga memastikan akan mengoptimalkan pelayanan posko pengaduan agar lebih efektif, sambil menyesuaikan dengan arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Seperti setiap tahun, posko tetap kita siapkan. Namun untuk teknis yang lebih detail, kita akan menyesuaikan dengan arahan dari Kementerian," tutup Agus. (*)