Jamin Hak Pekerja, Disnaker Lampung Bakal Dirikan Posko Pengaduan THR
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari
Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Posko tersebut rencananya akan melayani pengaduan baik secara
daring (online) maupun secara langsung di kantor Disnaker Provinsi Lampung.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan jika
pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memenuhi
kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang
berlaku.
"Posko pengaduan ini akan kita buka untuk memastikan
perusahaan mematuhi aturan terkait pemberian THR. Baik pengaduan secara online
maupun datang langsung ke kantor Disnaker," ujar Agus saat dimintai
keterangan, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan posko pengaduan THR masih menunggu
Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang
akan mengatur batas waktu pembayaran THR bagi pekerja.
"Kita masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian
Ketenagakerjaan yang akan mengatur secara teknis, termasuk batas waktu
pemberian THR," jelasnya.
Meski demikian, Disnaker Lampung telah memiliki pola pelaksanaan
posko berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Posko pengaduan biasanya mulai dibuka satu minggu sebelum Hari
Raya Idulfitri atau H-7, dan tetap beroperasi hingga setelah Lebaran.
"Biasanya kita mulai H-7 sebelum Lebaran, dan tetap buka
setelah Hari Raya untuk menampung pengaduan dari para pekerja," kata Agus.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Agus mengungkapkan bahwa sebagian
besar pengaduan yang masuk berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh
perusahaan.
Namun, seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui
mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker.
"Tahun lalu pengaduan umumnya karena pembayaran THR
tertunda. Namun semuanya bisa dipenuhi oleh perusahaan setelah kita lakukan
mediasi," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan langkah
mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi permasalahan, guna
memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
"Yang belum terpenuhi kita mediasi, dan alhamdulillah
semuanya dapat diselesaikan dengan baik oleh perusahaan," tambahnya.
Agus berharap, pada tahun ini seluruh perusahaan di Provinsi
Lampung dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada
pekerja sebagai bentuk kesejahteraan.
"Harapannya tentu perusahaan dapat mematuhi kewajiban dalam
pemberian THR. Ini kan hak pekerja yang harus dipenuhi setiap tahun,"
tegasnya.
Disnaker Lampung juga memastikan akan mengoptimalkan pelayanan
posko pengaduan agar lebih efektif, sambil menyesuaikan dengan arahan resmi
dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Seperti setiap tahun, posko tetap kita siapkan. Namun
untuk teknis yang lebih detail, kita akan menyesuaikan dengan arahan dari
Kementerian," tutup Agus. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Aksi Mahasiswa di Lampung Selatan, Ombudsman Tekankan Kepala Daerah Prioritaskan Pelayanan Publik
Selasa, 24 Februari 2026 -
Jaga Harga Tetap Stabil, Disperindag Lampung Perketat Pengawasan Pangan Selama Ramadan
Selasa, 24 Februari 2026 -
Dedy Hermawan: Kepala Daerah Tidak Punya Daya Dobrak Tingkatkan PAD
Selasa, 24 Februari 2026 -
Mohammad Zimmi Skil Dilantik Jadi Kepala Disperindag Provinsi Lampung
Selasa, 24 Februari 2026









