Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
gedung dinas penanaman modal lampung selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kebijakan baru pengelolaan parkir di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan menuai penolakan dari sejumlah kepala dinas. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju (Perseroda) resmi menerapkan sistem member parkir berbayar bagi pegawai yang berkantor di kompleks MPP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 46/PLSM/AI/2026 tertanggal 18 Februari 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas, badan, dan instansi yang menempati gedung MPP.
Dalam ketentuan itu, setiap pegawai yang ingin menggunakan fasilitas parkir diwajibkan menjadi member, dengan biaya pembuatan kartu sebesar Rp25.000 serta iuran langganan parkir Rp25.000 per bulan.
Kebijakan tersebut langsung memicu keberatan dari sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Edy Firnandi, menjadi salah satu yang paling vokal menolak kebijakan tersebut. Ia bahkan mengaku telah mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada pihak terkait.
Menurut Edy, kebijakan tersebut tidak tepat dan justru memberatkan, terutama bagi instansi pelayanan publik seperti Disdukcapil yang seluruh layanannya diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“BUMD justru mengenakan biaya parkir kepada penyedia layanan publik. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disdukcapil memiliki sekitar 100 pegawai, di mana 80 orang di antaranya merupakan PPPK paruh waktu dengan penghasilan yang relatif terbatas.
“Dengan kondisi itu, kalau mereka masih harus membayar parkir setiap bulan, sebagai kepala dinas saya merasa tidak tega,” kata Edy.
Ia juga menghitung, jika setiap pegawai dikenakan biaya parkir bulanan, maka Disdukcapil harus menanggung sekitar Rp2,5 juta per bulan.
“Pertanyaannya, dari mana Disdukcapil harus mencari anggaran untuk membayar biaya parkir itu?” tegasnya.
Keberatan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, yang juga merupakan pengelola gedung MPP.
Rio mengaku heran dengan kebijakan tersebut, karena instansi yang mengelola gedung justru diminta membayar parkir oleh BUMD.
“Saya juga bingung dengan surat dari BUMD itu. Kami yang mengelola gedung MPP justru diminta membayar parkir. Atas kebijakan ini kami akan membuat surat keberatan,” ujarnya.
Selain sistem member bagi pegawai, BUMD juga menerapkan tarif parkir progresif bagi kendaraan yang masuk ke kawasan MPP.
Tarif tersebut bersifat berkelipatan, di mana biaya parkir akan terus bertambah sesuai dengan lamanya kendaraan berada di area parkir.
Pantauan Kupastuntas.co, sebuah sepeda motor yang parkir selama kurang lebih tiga jam dikenakan biaya Rp4.000. Kendaraan tercatat masuk pukul 10.26.44 WIB dan keluar pada 13.12.08 WIB.
Petugas parkir yang berjaga menjelaskan, tarif awal parkir Rp2.000, kemudian setiap satu jam berikutnya bertambah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.
“Tidak ada batas maksimal tarif parkir,” ujar petugas.
Direktur Utama Perseroda Lampung Selatan Maju, F. Baiquni Aka Sanjaya, ST., MT, dalam surat pemberitahuan tersebut menjelaskan bahwa penerapan sistem member dilakukan sebagai bagian dari penataan dan peningkatan manajemen parkir di kawasan MPP.
“Pembuatan member parkir ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta optimalisasi pengelolaan parkir di lingkungan MPP,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Registrasi member parkir dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya ke Parking Office BUMD Lampung Selatan Maju di Lantai 1 MPP. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui contact person yang telah ditunjuk oleh pengelola.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai yang berkantor di lingkungan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Lampaui Target! Investasi Lampung Selatan 2025 Tembus Rp 3,04 Triliun, Kalianda Dibidik Jadi Kawasan Pariwisata Premium
Selasa, 24 Februari 2026 -
Gelombang Kritik Mahasiswa, Pengamat Minta Pemkab Lampung Selatan Buka Dialog
Selasa, 24 Februari 2026 -
Pendapatan Daerah Pemda Lampung Selatan Turun 322,9 Miliar Lebih
Selasa, 24 Februari 2026 -
Satu Tahun Kepemimpinan Egi-Syaiful Dinilai Mandek, Mahasiswa Lampung Selatan Desak Evaluasi
Senin, 23 Februari 2026









