Hanifal Sesalkan Dugaan Keracunan MBG di Tulang Bawang, Desak Pengelola SPPG Lebih Teliti
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyesalkan dugaan kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang.
Ia mendesak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar lebih teliti dalam memastikan kualitas makanan yang disalurkan.
Menurut Hanifal, insiden tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG, terutama terkait standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan keracunan ini. Program yang tujuannya baik jangan sampai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menegaskan, pengelola SPPG harus meningkatkan pengawasan mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
“Semua tahapan harus diperhatikan secara detail. Jangan sampai ada kelalaian yang berakibat fatal,” katanya.
Hanifal juga meminta dinas terkait untuk segera melakukan investigasi guna memastikan penyebab kejadian tersebut, sekaligus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Harus ada pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi bahan makanan maupun proses pengolahannya,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk pelibatan tenaga ahli gizi dan pengawasan berkala di setiap titik distribusi.
DPRD Lampung, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan agar program MBG berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
“Program ini harus tetap berjalan, tapi dengan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi kepada publik terkait hasil investigasi, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan keresahan.
“Keterbukaan informasi penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








