Mikdar Ilyas Minta Satgas Rajin Sidak ke Dapur SPPG
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan di sejumlah
daerah menuai keluhan dari masyarakat.
Program yang bertujuan
meningkatkan asupan gizi anak-anak tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi
standar yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal itu,
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengaku menerima berbagai laporan
terkait kualitas menu makanan yang disediakan di beberapa dapur penyelenggara
MBG.
Ia menyampaikan
apresiasi kepada masyarakat yang telah menyuarakan keluhan tersebut.
Menurutnya, masukan itu penting sebagai bahan evaluasi agar program berjalan
sesuai tujuan.
"Kita berterima
kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan persoalan terkait menu makanan
bergizi yang tidak sesuai harapan. Ini menjadi catatan penting bagi kita
semua," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (25/2/2026).
Mikdar menegaskan,
setiap dapur MBG seharusnya memiliki standar pengawasan internal, termasuk
adanya tenaga gizi, kepala dapur, serta penanggung jawab Satuan Pelayanan Gizi.
Mereka memiliki tanggung
jawab memastikan makanan yang disajikan telah memenuhi standar sebelum
didistribusikan.
"Setiap menu itu
ada ketentuannya. Kalau memang sudah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan
Gizi Nasional, baru bisa disalurkan ke penerima manfaat," jelasnya.
Ia mengakui,
permasalahan ini tidak terjadi di semua dapur. Masih banyak dapur yang telah
menjalankan program dengan baik. Namun, beberapa temuan yang beredar di masyarakat
tetap harus menjadi perhatian serius.
Untuk itu, DPRD Lampung
mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari tim yang telah dibentuk
pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kita minta Satgas
atau tim pengawas untuk rutin melakukan inspeksi mendadak ke dapur-dapur.
Tujuannya agar kualitas makanan tetap terjaga dan sesuai standar,"
tegasnya.
Menurutnya, sidak juga
penting untuk mencegah adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam
penyediaan makanan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada
pengawasan yang rutin, tentu dapur akan lebih berhati-hati. Jangan sampai ada
unsur kesengajaan yang justru merugikan penerima manfaat," tambahnya.
Selain itu, Mikdar juga
menjelaskan adanya perbedaan anggaran per porsi dalam program MBG. Untuk
balita, anak TK, hingga siswa kelas 1 - 3 SD, anggaran ditetapkan sebesar
Rp8.000 per porsi.
Sementara untuk siswa
kelas 4 SD hingga SMA sebesar Rp10.000 per porsi. Anggaran tersebut mencakup
kebutuhan menu lengkap seperti susu, telur, roti, buah, dan lauk lainnya.
Namun di lapangan, dapur
penyedia menghadapi tantangan akibat kenaikan harga sejumlah bahan pangan,
seperti daging ayam dan susu UHT yang menjadi komponen utama menu MBG.
"Kondisi harga
bahan pokok saat ini memang naik, termasuk daging ayam dan susu. Bahkan susu
UHT juga cukup sulit didapat. Ini menjadi kendala di lapangan," ungkapnya.
Meski demikian, ia
menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan
kualitas makanan.
"Jangan sampai
karena kendala harga, mutu makanan jadi dikurangi. Tujuan utama program ini
adalah untuk meningkatkan gizi anak, mencegah stunting, dan menciptakan
generasi yang sehat dan cerdas," katanya.
Ia menegaskan, apabila
kualitas makanan tidak memenuhi standar gizi, maka program MBG tidak akan
memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat.
Karena itu, DPRD Lampung
berharap pengawasan yang ketat dapat memastikan program berjalan optimal dan
tepat sasaran.
"Kalau kualitas
gizinya tidak terpenuhi, tentu program ini tidak akan efektif. Maka dari itu,
pengawasan harus benar-benar diperkuat,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026 -
Sambut Hari Bahagia Sambil Menunggu Berbuka, Showcase 'Wedding Shine' Hadir di Holiday Inn Lampung Bukit Randu
Rabu, 25 Februari 2026 -
Tak Ada Aset Dikembalikan, Kejati Tegaskan Proses Kasus PT LEB Sesuai Hukum
Rabu, 25 Februari 2026 -
Dishub Bandar Lampung Kembali Kelola PJU, Prioritaskan Wilayah Gelap dan Padat Aktivitas
Rabu, 25 Februari 2026









