• Rabu, 25 Februari 2026

Pendapatan Daerah Lampung Selatan Turun 322,9 Miliar

Rabu, 25 Februari 2026 - 08.29 WIB
24

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total pendapatan daerah tercatat turun sebesar Rp322.951.449.063.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, total pendapatan daerah mencapai Rp2.442.214.898.547. Sementara dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.119.263.449.484.

Penurunan tersebut dipicu berkurangnya sejumlah komponen penerimaan daerah, terutama pendapatan transfer dari pemerintah pusat, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Penurunan terbesar berasal dari pendapatan transfer yang berkurang hingga Rp355.761.257.128. Selain itu, retribusi daerah turun Rp1.621.420.040 dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menurun Rp3.430.979.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, menjelaskan penurunan pendapatan daerah terjadi akibat berkurangnya dana transfer pemerintah pusat sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran nasional.

“Penyebab penurunan karena terkait dengan berkurangnya dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp322,9 miliar sebagai dampak efisiensi belanja TKDD oleh pemerintah pusat sesuai Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN Tahun 2026,” ujar Rini melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, perubahan struktur pendapatan tersebut berdampak langsung pada komposisi belanja daerah. Dalam APBD 2026, terjadi penyesuaian pada belanja operasi dan belanja modal dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal.

Pada APBD 2025, pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp395.470.606.547 dan pendapatan transfer Rp2.046.744.292.000. PAD tersebut terdiri atas pajak daerah Rp234.983.010.366, retribusi daerah Rp20.516.183.840, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp7.300.000.000, serta lain-lain PAD yang sah Rp132.671.412.341.

Sementara pada APBD 2026, PAD justru meningkat menjadi Rp428.280.414.612, sedangkan pendapatan transfer turun menjadi Rp1.690.983.034.872. PAD tahun 2026 berasal dari pajak daerah Rp262.900.218.100, retribusi daerah Rp18.894.763.800, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp3.869.021.000, serta lain-lain PAD yang sah Rp142.616.411.712.

Adapun pendapatan transfer tahun 2026 terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.568.469.425.872 dan transfer antar daerah Rp122.513.609.000. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kini dituntut meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD di tengah menurunnya dukungan dana transfer pusat. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Rabu 25 Februari 2026 dengan judul “Pendapatan Daerah Lampung Selatan Turun 322,9 Miliar”