Pengacara Korban Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penggelapan Mobil Oleh Ari Ubenz, Diduga Libatkan Oknum Aparat
Pengacara korban penggelapan mobil debitur, Asep Prasinggih. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Penetapan MA alias Ari Ubenz sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik seorang debitur bernama
Iskandar belum menjadi akhir dari perkara. Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih
mengungkap fakta adanya dugaan keterlibatan tiga orang lain yang disebut
merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang sama.
Menurut Asep, pihaknya saat ini terus mengawal proses hukum yang
sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa fokus penanganan perkara tidak boleh
berhenti pada satu nama utama saja.
“Saat ini kami terus mengawal proses hukum karena sudah jelas
ini sudah ada tersangka utama, yakni Ari Ubenz. Namun kami menduga ada
keterlibatan oknum lain, termasuk dugaan adanya oknum PM. Maka upaya hukum kami
tetap memantau agar pihak-pihak yang terlibat dan berkaitan dengan dugaan
penggelapan mobil klien kami ini dapat diungkap seluruhnya,” kata Singgih, Rabu
(25/2/2026).
Singgih menyebutkan, terdapat tiga orang yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kasus tersebut. Tiga orang tersebut masing-masing berinisial FA, RA dan IA. Ia bahkan menyatakan kliennya berharap agar penyidik dapat mendalami dan, bila cukup bukti, menetapkan mereka sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polisi
Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Metro, Oknum Debt Collector Diringkus
“Masih ada tiga orang
lagi yang diduga terlibat. Keinginan klien kami, jika memang terbukti, mereka
juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena tiga orang ini diduga merupakan
satu rangkaian dalam kasus Ari Ubenz ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsentrasi penegakan hukum tidak boleh hanya
berhenti pada tersangka utama apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak
lain.
“Bahkan ada dugaan oknum aparatur yang memang harus ditindak
tegas juga,” tegasnya dalam sesi wawancara bersama awak media.
Dalam keterangannya, Singgih juga menyinggung dugaan adanya
oknum aparat yang disebut-sebut ikut terkait dalam perkara tersebut. Ia meminta
aparat penegak hukum tidak ragu untuk bertindak jika memang ditemukan bukti
yang cukup.
“Polri tidak perlu merasa takut untuk menegakkan hukum. Jika
memang ada oknum yang terlibat dan merugikan orang lain, ya harus ditindak.
Kami juga akan menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan ke
institusinya apabila benar oknum tersebut merupakan bagian dari anggota polisi
militer,” ungkapnya.
Pengacara muda yang dikenal banyak memenangkan perkara dalam
persidangan itu berharap institusi terkait tidak memberikan perlindungan kepada
siapapun yang terbukti melanggar hukum.
“Kami berharap institusi tidak berupaya membacking oknum
tersebut. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” harapnya.
Singgih juga menjelaskan, secara hukum perkara ini termasuk
delik aduan. Artinya, proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang
merasa dirugikan.
“Sebenarnya ini deliknya memang delik aduan. Selagi ada upaya
atau itikad baik dari pihak pelaku, karena ini ada kerugian materiil dari pihak
korban, maka secara hukum memang terbuka ruang penyelesaian,” jelasnya.
Namun ia menekankan bahwa perdamaian bukan berarti mengabaikan
proses hukum begitu saja. Kerugian materiil yang dialami korban harus dipenuhi
dan ada kejelasan komitmen dari pihak terlapor.
“Kalau memang kerugian material itu dapat dipenuhi dan
syarat-syarat perdamaian bisa dilakukan, tentu itu menjadi pertimbangan.
Aparatur hukum juga tidak bisa menghalangi jika kedua belah pihak sepakat,”
katanya.
Dirinya mengungkapkan, sempat ada upaya dari keluarga terlapor
untuk menemui keluarga korban. Namun hingga kini belum ada kejelasan konkret
terkait penyelesaian. Meski demikian, pihaknya tidak menutup pintu komunikasi.
“Memang sempat ada upaya dari pihak keluarga terlapor untuk
menemui keluarga korban. Tapi untuk kejelasan pastinya memang belum ada. Saat
ini kami belum memberikan tanggapan untuk merespons itu,” ujarnya.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak tersangka.
Tapi kami tetap meminta proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya. Kalau
tidak ada itikad baik, maka hukum harus ditegakkan secara lurus,” imbuhnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul
dugaan keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama. Masyarakat menanti
langkah tegas penyidik untuk mendalami setiap petunjuk dan keterangan yang
mengarah pada kemungkinan adanya jaringan. Singgih menegaskan, tujuan utama
kliennya bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan keadilan yang utuh.
“Kami hanya ingin perkara ini terang benderang. Siapapun yang
terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dengan perkembangan terbaru ini, proses penyidikan diperkirakan
masih akan bergulir. Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana aparat
penegak hukum mampu membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dan memastikan
penanganan perkara berjalan transparan serta profesional tanpa pandang bulu.
(*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Soroti Perombakan Kabinet Metro Bahagia: Enam Bulan Tidak Ada Progres, Evaluasi
Rabu, 25 Februari 2026 -
Heboh Paket MBG Minim di Metro, Satgas Sebut Terjadi Human Error
Rabu, 25 Februari 2026 -
Menu MBG Dikeluhkan, SPPG Iringmulyo Minta Maaf Lewat Selebaran
Selasa, 24 Februari 2026 -
Usai Viral, Gubernur Lampung Janji Gelontorkan Rp 10 Miliar Perbaiki Jalan Pattimura Metro Habis Lebaran
Senin, 23 Februari 2026









