• Rabu, 25 Februari 2026

‎Tak Ada Aset Dikembalikan, Kejati Tegaskan Proses Kasus PT LEB Sesuai Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 16.16 WIB
41

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah tegas isu yang menyebut adanya pengembalian sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam penanganan perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur hukum.

‎“Tidak ada aset yang dikembalikan. Semua yang dilakukan penyidik semata-mata untuk kepentingan pembuktian dan akan diuji di persidangan,” tegas Budi saat diwawancarai, Rabu (25/2/2026).

‎Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dilakukan untuk mendalami peran dan kewenangan saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah, bukan karena adanya perlakuan khusus.

Menurutnya, isu pengembalian aset berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Karena itu, Kejati Lampung menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan integritas dalam penanganan perkara.

‎“Kami pastikan tidak ada intervensi dan tidak ada praktik transaksional. Proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

‎Saat ini, berkas perkara PT LEB telah diserahkan kepada penuntut umum dan memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kejati Lampung menegaskan seluruh fakta terkait perkara tersebut akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

Sebelumnya, Arinal Djunaidi beberapa kali diperiksa oleh Kejati Lampung dengan kapasitas sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Lampung.

‎Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2019–2024, bertepatan dengan masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung. Penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.

‎Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya perhiasan emas, sertifikat tanah, dan beberapa unit kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.

‎Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (*)