• Kamis, 26 Februari 2026

‎Divonis 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bakal Ajukan Banding

Kamis, 26 Februari 2026 - 20.15 WIB
34

Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, usai sidang pembacaan putusan, Kamis (26/2/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, menyatakan keberatan atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dan bakal mengajukan banding.

‎“Iya, keberatan, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum,” kata Dawam saat diwawancarai usai sidang pembacaan putusan, Kamis (26/2/2026).

‎Senada, penasihat hukum terdakwa, Dheo Renza, menegaskan pihaknya juga merasa keberatan atas putusan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.

‎“Terkait putusan majelis hakim tadi, kami merasa keberatan sebab tidak sesuai dengan yang kami uraikan dan kami sampaikan dalam pledoi,” ujarnya.

‎Kuasa hukum lainnya, Via, menyatakan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dinilai tidak saling bersesuaian satu sama lain.

‎“Dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satu pun yang saling bersesuaian. Saudara Dawam juga merasa tidak pernah membawa bukti berupa map seperti yang disebutkan dan itu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” tambahnya.

‎Baca juga : Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis

‎Selain itu, menurut tim kuasa hukum, map yang disebut dalam persidangan juga tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti hingga pembacaan putusan.

‎Adapun pertimbangan lengkap atas keberatan tersebut akan disampaikan secara resmi pekan depan, sesuai permintaan majelis hakim.

‎Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Firman Khadafi menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

‎Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. (*)