• Kamis, 26 Februari 2026

MBG Sedot Anggaran Pendidikan 223 Triliun, Anggaran Kesehatan 24,7 Triliun dan Pos Ekonomi 19,7 Triliun

Kamis, 26 Februari 2026 - 09.12 WIB
33

Petugas dapur SPPG ketika menyiapkan makan bergizi gratis. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata bukan hanya menyedot anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun.

Program ini juga mengambil anggaran kesehatan sebesar Rp24,7 triliun dan pos ekonomi senilai Rp19,7 triliun.

Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama Badan Anggaran pada akhir Agustus 2025 lalu. Saat itu mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, beralasan lonjakan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Sekaligus memberi dampak luas pada perekonomian daerah.

Sri Mulyani lantas membeberkan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun tersebut diambil dari beberapa pos, rinciannya Rp223 triliun berasal dari anggaran pendidikan karena MBG menyasar para siswa.

Kemudian, Rp24,7 triliun berasal dari anggaran kesehatan sebab MBG juga menyasar ibu hamil dan anak usia dini.

Serta Rp19,7 triliun dari pos ekonomi lantaran dianggap akan menggerakan ekonomi lokal.

Jika ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp268 triliun. Sementara tambahan sebesar Rp67 triliun akan dicadangkan atau setara 20% dari total anggaran. Sehingga total anggaran MBG tahun 2026 ini mencapai Rp335 triliun.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai keputusan DPR yang memuluskan usulan pemerintah tersebut bukan sekadar kebijakan keliru, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 sekaligus memporak-porandakan sektor pendidikan nasional.

Ubaid menegaskan, UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Anggaran pendidikan ini seharusnya digunakan murni untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dialihkan untuk program lainnya seperti MBG.

"Setelah dipangkas Rp223 triliun, anggaran pendidikan tinggal 14 persen dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi 20 persen," katanya dalam keterangannya kepada Hypeabis.id, baru-baru ini.

Menurut Ubaid, pengesahan anggaran MBG yang mengambil dana pendidikan juga mengabaikan hak anak atas pendidikan. “Kami menyesalkan dana ratusan triliun tersedot untuk program MBG, bukan untuk menjamin dan melindungi hak anak atas pendidikan,” ujarnya.

Dia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.3/PUU-XXII/2024 terkait sekolah tanpa dipungut biaya yang bertujuan untuk melindungi hak anak atas pendidikan, belum juga bisa dilaksanakan karena terganjal program MBG.

Diketahui, MK pada Juni 2025 lalu mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta.

Ubaid menegaskan kebutuhan gizi anak memang penting, tetapi tidak boleh menyingkirkan hal fundamental yang merupakan kebutuhan dasar pendidikan yang hingga kini belum juga terpenuhi.

Ubaid menyampaikan saat ini, lebih dari 60 persen bangunan sekolah dasar dalam kondisi rusak, jumlah sekolah menengah masih sangat kurang, sarana penunjang sekolah masih sangat minim, juga jutaan guru yang belum tersertifikasi dan belum sejahtera.

"Ini semua harus didahulukan karena bagian dari kebutuhan dasar yang dijamin konstitusi yang harus dipenuhi dan diprioritaskan," tegasnya.

Ia pun menuntut kepada pemerintah untuk segera menghentikan praktik pengalihan anggaran pendidikan ke MBG. Realokasi kembali Rp223 triliun untuk kepentingan esensial pendidikan seperti peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, infrastruktur sekolah, serta akses pendidikan tanpa dipungut biaya. Termasuk, melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan pendidikan dalam setiap perumusan kebijakan anggaran.

"DPR dan Pemerintah bersama-sama telah mengkhianati UUD 1945. Mereka merampas hak anak Indonesia atas pendidikan dan memporak-porandakan masa depan bangsa demi proyek populis bernama MBG,” tegas Ubaid. (*)