• Kamis, 26 Februari 2026

Modus Antar Ibu ke Puskesmas, Warga Metro Bawa Kabur Motor Tetangga

Kamis, 26 Februari 2026 - 10.20 WIB
125

Dedi Supriyadi (43), tersangka yang diduga melakukan penggelapan motor Tetangga sendiri, saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Pepatah lama mengatakan, Tetangga adalah saudara terdekat. Tapi tampaknya, bagi Dedi Supriyadi (43), pepatah itu perlu tambahan catatan kaki bahwa saudara boleh dekat, motor jangan dibawa terlalu jauh.

Gara-gara meminjam sepeda motor milik tetangganya dengan alasan hendak mengantar sang ibu berobat ke puskesmas, Dedi kini harus berurusan dengan hukum dan resmi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.

Kasus ini diungkap dalam rilis resmi jajaran Polres Metro terkait Ungkap Kasus Non TO Operasi Cempaka Krakatau 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, RT 09 RW 02, Metro Pusat, Kota Metro.

“Awalnya tersangka datang ke rumah pelapor untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengantar ibunya berobat ke puskesmas. Namun hingga beberapa hari kemudian, motor tersebut tidak dikembalikan dan handphone tersangka sulit dihubungi,” kata IPTU Rizky kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Pelapor diketahui bernama Titin Supriati (49), seorang guru yang tinggal satu lingkungan dengan tersangka. Tanpa rasa curiga, ia meminjamkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah tahun 2015 dengan nomor polisi BE 3832 PW.

Motor itu bukan sekadar alat transportasi biasa. Di lingkungan perumahan, motor adalah simbol kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu dibawa kabur, yang tersisa bukan hanya halaman kosong, tapi juga rasa kesal yang tak bisa di-starter ulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro dengan nomor laporan LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Februari 2026.

Polisi pun bergerak cepat. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di wilayah Magelangan, Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat. Tanpa banyak drama, tim berhasil mengamankan Dedi di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Rizky.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berikut STNK atas nama Yanti Ningsih serta dokumen keterangan dari perusahaan pembiayaan.

Kini Dedi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 486 UU 1/2023 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Kota Metro bahwa meminjam itu soal amanah, bukan soal kecepatan. Alasan sebentar saja bisa berubah menjadi lama di dalam saja jika kepercayaan disalahgunakan.

Yang awalnya ingin mengantar ibu ke puskesmas, justru berakhir di ruang pemeriksaan. Yang niatnya cuma pinjam kunci, malah kehilangan kebebasan. Di lingkungan bertetangga, kadang yang paling berharga bukan motornya, tapi rasa saling percaya. Dan ketika kepercayaan itu hilang, polisi yang datang bukan untuk meminjam, melainkan menjemput.

Akhirnya, Dedi pun belajar satu hal penting bahwa, kalau mau bawa motor orang, pastikan tahu jalan pulang. Kalau tidak, bisa-bisa yang terbuka bukan gerbang rumah, melainkan pintu sel tahanan. (*)