Modus Antar Ibu ke Puskesmas, Warga Metro Bawa Kabur Motor Tetangga
Dedi Supriyadi (43), tersangka yang diduga melakukan penggelapan motor Tetangga sendiri, saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Pepatah lama mengatakan, Tetangga adalah saudara
terdekat. Tapi tampaknya, bagi Dedi Supriyadi (43), pepatah itu perlu tambahan
catatan kaki bahwa saudara boleh dekat, motor jangan dibawa terlalu jauh.
Gara-gara meminjam sepeda motor milik tetangganya dengan alasan hendak
mengantar sang ibu berobat ke puskesmas, Dedi kini harus berurusan dengan hukum
dan resmi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus ini diungkap dalam rilis resmi jajaran Polres Metro terkait Ungkap
Kasus Non TO Operasi Cempaka Krakatau 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa
peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB
di Jalan Yos Sudarso, RT 09 RW 02, Metro Pusat, Kota Metro.
“Awalnya tersangka datang ke rumah pelapor untuk meminjam sepeda motor
dengan alasan mengantar ibunya berobat ke puskesmas. Namun hingga beberapa hari
kemudian, motor tersebut tidak dikembalikan dan handphone tersangka sulit
dihubungi,” kata IPTU Rizky kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Pelapor diketahui bernama Titin Supriati (49), seorang guru yang tinggal
satu lingkungan dengan tersangka. Tanpa rasa curiga, ia meminjamkan satu unit
sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah tahun 2015 dengan nomor polisi BE 3832
PW.
Motor itu bukan sekadar alat transportasi biasa. Di lingkungan perumahan,
motor adalah simbol kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu dibawa kabur, yang
tersisa bukan hanya halaman kosong, tapi juga rasa kesal yang tak bisa
di-starter ulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 dan
melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro dengan nomor laporan
LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Februari 2026.
Polisi pun bergerak cepat. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres
Metro melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Rabu, 25 Februari
2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka
berada di kediamannya di wilayah Magelangan, Kelurahan Ganjar Asri, Metro
Barat. Tanpa banyak drama, tim berhasil mengamankan Dedi di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, tim
langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Metro guna
proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Rizky.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Yamaha Mio M3 berikut STNK atas nama Yanti Ningsih serta dokumen
keterangan dari perusahaan pembiayaan.
Kini Dedi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 486
UU 1/2023 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga
Kota Metro bahwa meminjam itu soal amanah, bukan soal kecepatan. Alasan
sebentar saja bisa berubah menjadi lama di dalam saja jika kepercayaan
disalahgunakan.
Yang awalnya ingin mengantar ibu ke puskesmas, justru berakhir di ruang
pemeriksaan. Yang niatnya cuma pinjam kunci, malah kehilangan kebebasan. Di
lingkungan bertetangga, kadang yang paling berharga bukan motornya, tapi rasa
saling percaya. Dan ketika kepercayaan itu hilang, polisi yang datang bukan
untuk meminjam, melainkan menjemput.
Akhirnya, Dedi pun belajar satu hal penting bahwa, kalau mau bawa motor
orang, pastikan tahu jalan pulang. Kalau tidak, bisa-bisa yang terbuka bukan
gerbang rumah, melainkan pintu sel tahanan. (*)
Berita Lainnya
-
Disebut Ada Oknum PM dalam Jaringan Ari Ubenz, Polres Metro Angkat Bicara
Kamis, 26 Februari 2026 -
Fiskal 2026 Terancam Lesu, Setahun Bambang–Rafieq Disorot Minim Penguatan PAD
Kamis, 26 Februari 2026 -
Tahu Goreng dan Telur Puyuh Jadi Menu MBG di Metro Barat, Wali Murid Nilai Jauh dari Standar Gizi
Rabu, 25 Februari 2026 -
Pengamat Soroti Perombakan Kabinet Metro Bahagia: Enam Bulan Tidak Ada Progres, Evaluasi
Rabu, 25 Februari 2026









