Yusnadi Gantikan Ade Utami Sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung
Yusnadi Gantikan Ade Utami Sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, resmi menggantikan Ade Utami Ibnu sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung.
Pergantian kepemimpinan fraksi tersebut merupakan bagian dari dinamika internal partai dalam rangka penyegaran organisasi serta penguatan kinerja politik di lembaga legislatif.
Yusnadi menyampaikan bahwa amanah baru yang diberikan kepadanya akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam memperkuat peran fraksi PKS di DPRD Lampung.
“Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menegaskan, ke depan Fraksi PKS akan terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, termasuk dalam sektor pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Yusnadi juga berkomitmen menjaga soliditas internal fraksi agar tetap kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kami akan memperkuat koordinasi internal agar kinerja fraksi semakin optimal,” katanya.
Sementara itu, Ade Utami Ibnu menyampaikan dukungannya terhadap kepemimpinan baru di Fraksi PKS DPRD Lampung. Ia berharap pergantian ini dapat membawa energi baru dalam menjalankan tugas-tugas politik di parlemen daerah.
Pergantian kepemimpinan fraksi, lanjutnya, merupakan hal yang biasa dalam dinamika partai sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
DPRD Lampung sendiri diharapkan tetap menjadi lembaga yang responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat, dengan peran aktif seluruh fraksi di dalamnya.
Dengan kepemimpinan baru, Fraksi PKS diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dalam mendorong kebijakan yang pro-rakyat serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Semoga dengan kepemimpinan baru ini, Fraksi PKS bisa semakin solid dan maksimal dalam bekerja untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








