• Jumat, 27 Februari 2026

Curi HP Mahasiswi di Tempat Fotokopi, Buruh Harian Ditangkap Polres Metro

Jumat, 27 Februari 2026 - 11.50 WIB
78

Potret tersangka Wawan saat ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Niat hati ingin punya ponsel baru, apa daya berakhir dengan borgol di tangan. Seorang buruh harian lepas bernama Wawan (43) harus merasakan dinginnya ruang pemeriksaan setelah diduga mencuri handphone milik pengunjung sebuah tempat fotokopi di Kota Metro.

Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro meringkus Wawan Bin Anwar pada Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB di wilayah Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 16 Januari 2026.

“Tim TEKAB 308 Presisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata IPTU Rizky kepada awak media, Jum'at (27/2/2026).

Kasat menerangkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di halaman parkir Foto Copy Ghani, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

"Korbannya berinisial ZN (19), seorang mahasiswi asal Kalianda, saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan tempat fotokopi. Tas miliknya digantung di motor. Ia mengurus keperluan cetak-mencetak, tanpa menyangka di luar ada mata yang lebih fokus pada tasnya dibanding soal skripsi atau fotokopian KTP," jelasnya.

Di dalam tas itu terdapat satu unit handphone Samsung A15 warna biru navy, dompet berisi uang tunai Rp100 ribu, kartu mahasiswa, serta kartu ATM Bank BSI atas nama korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,9 juta.

Alih-alih membawa pulang hasil fotokopi, korban justru membawa pulang rasa panik dan akhirnya melapor ke Polres Metro.

Setelah lebih dari sebulan penyelidikan, Tim TEKAB 308 Presisi akhirnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Trimurjo.

Tanpa banyak basa-basi, tim bergerak cepat. Sekitar pukul 02.10 WIB, Wawan diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita satu unit handphone Samsung A15 warna biru navy lengkap dengan kotaknya sebagai barang bukti.

Kini, pria kelahiran 2 Agustus 1998 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

Wawan kini harus lebih sering melihat tembok ruang tahanan daripada layar ponsel biru navy yang diambil. Niatnya mungkin ingin upgrade hidup, tapi yang ter-upgrade justru statusnya, dari warga biasa menjadi tersangka. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Metro. (*)