• Jumat, 27 Februari 2026

Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah

Jumat, 27 Februari 2026 - 15.06 WIB
46

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Sejumlah pejabat daerah hingga pihak swasta dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dua pejabat daerah yang dipanggil yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah Elvita Maylani serta Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah,” ujar Budi, Kamis (26/2/26).

Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga memanggil dua pihak swasta berinisial ERS dan WR untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Desember 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Sehari setelah OTT, tepatnya 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ketua PMI Lampung Tengah sekaligus adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelima tersangka diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyidikan sementara, KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran dana dalam perkara tersebut. (*)