• Jumat, 27 Februari 2026

MBG Ambil Anggaran Pendidikan 223 Triliun, Kesehatan 24,7 Triliun dan Pos Ekonomi 19,7 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 - 08.04 WIB
34

Petugas dapur SPPG sedang menyiapkan menu MBG untuk dikirim ke Sekolah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyerap anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun, tetapi juga mengambil alokasi dari sektor kesehatan senilai Rp24,7 triliun dan pos ekonomi sebesar Rp19,7 triliun dalam APBN Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada akhir Agustus 2025. Saat itu, Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan anggaran program MBG diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi daerah.

Sri Mulyani memaparkan total anggaran MBG sebesar Rp335 triliun bersumber dari beberapa pos belanja negara. Sebesar Rp223 triliun berasal dari anggaran pendidikan karena sasaran utama program adalah para siswa. Kemudian Rp24,7 triliun diambil dari anggaran kesehatan karena program juga menyasar ibu hamil dan anak usia dini. Sementara Rp19,7 triliun berasal dari pos ekonomi yang dinilai dapat menggerakkan ekonomi lokal.

Jika dijumlahkan, total anggaran dari tiga sektor tersebut mencapai Rp268 triliun. Adapun tambahan sebesar Rp67 triliun dicadangkan atau sekitar 20 persen dari total kebutuhan anggaran, sehingga keseluruhan anggaran MBG tahun 2026 mencapai Rp335 triliun.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diakses Rabu (25/2/2026), total anggaran pendidikan nasional tercatat sebesar Rp769.086.869.324.000 atau sekitar Rp769 triliun.

Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program MBG, yakni sebesar Rp223.558.960.490.000 atau sekitar Rp223,5 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 29,07 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan tahun 2026 terserap untuk pelaksanaan program MBG. Nilai ini bahkan jauh lebih besar dibandingkan anggaran kementerian yang secara langsung mengelola sektor pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp56,6 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Rp61,8 triliun, serta Kementerian Kebudayaan Rp1,5 triliun.

Temuan dalam dokumen APBN tersebut memicu perhatian publik. Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah menyatakan bahwa pembiayaan program MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa program MBG akan didukung melalui efisiensi anggaran dan penghematan belanja negara agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Pemerintah juga menyebut program tersebut dapat didukung melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien.

Dalam sejumlah forum kebijakan publik, pemerintah bahkan sempat menyampaikan kemungkinan pemanfaatan berbagai sumber penerimaan baru, termasuk optimalisasi aset negara dan hasil penegakan hukum. Namun, dalam struktur APBN 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersebut, anggaran MBG tercatat masuk dalam komponen anggaran pendidikan.

Program MBG mulai dijalankan secara nasional sejak 6 Januari 2025 oleh Badan Gizi Nasional yang dipimpin Dadan Hindayana, dengan target penerima manfaat lebih dari 82 juta orang di seluruh Indonesia.

Besarnya kebutuhan anggaran program ini sejak awal telah memunculkan perdebatan publik karena dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal sektor lain, khususnya pendidikan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai memasukkan anggaran MBG sebesar Rp223 triliun ke dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan justru mempersempit ruang fiskal pendidikan.

“Jangan memutarbalikkan fakta. MBG itu jelas mengurangi dana pendidikan di UU APBN 2026. Rakyat jangan dibohongi,” kata Ubaid.

Menurutnya, secara nominal ketentuan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan memang terpenuhi. Namun secara substansi, sebagian besar anggaran tersebut terserap oleh program MBG.

“Secara angka kuota 20 persen memang terpenuhi, tapi secara detail ternyata MBG masuk di dalamnya. Ini pencurian ruang fiskal bagi pembiayaan akses anak ke sekolah, peningkatan kualitas guru, dan sarana sekolah,” ujarnya.

Ubaid menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “anggaran titipan” yang dipaksakan masuk ke pos pendidikan. Ia menilai kualitas belanja pendidikan justru mengalami penurunan meski nominal anggaran meningkat.

“Kalau dibilang anggaran naik, ya naik secara nominal, tapi turun secara kualitas. Sekolah kita masih banyak yang roboh, gaji guru masih seadanya, tapi pemerintah malah sibuk mengurus logistik dapur lewat anggaran sekolah,” tegasnya.

Ia mendesak agar anggaran MBG dikeluarkan dari pos 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Menurutnya, memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan berpotensi menyimpang dari semangat konstitusi yang menekankan pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan.

Ubaid juga mempertanyakan klaim bahwa MBG mendukung proses pembelajaran. “Kalau dibilang ini untuk pembelajaran, pembelajaran apa yang dimaksud? Belajar mengantre makanan? Belajar mencuci piring?” katanya.

Menurutnya, daya beli sektor pendidikan justru tergerus karena dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer atau memperbaiki sekolah rusak dialihkan untuk pembiayaan program makan.

“Dana yang seharusnya bisa untuk mengangkat kesejahteraan guru honorer atau renovasi ribuan sekolah rusak malah habis menguap jadi uap nasi. Pemerintah sedang melakukan ‘malpraktik’ anggaran,” ujarnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 27 Februari 2026 dengan judul “MBG Ambil  Anggaran Pendidikan 223 Triliun, Kesehatan 24,7 Triliun dan Pos Ekonomi 19,7 Triliun”