MBG Ambil Anggaran Pendidikan 223 Triliun, Kesehatan 24,7 Triliun dan Pos Ekonomi 19,7 Triliun
Petugas dapur SPPG sedang menyiapkan menu MBG untuk dikirim ke Sekolah. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyerap
anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun, tetapi juga mengambil alokasi dari
sektor kesehatan senilai Rp24,7 triliun dan pos ekonomi sebesar Rp19,7 triliun
dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Hal
tersebut terungkap dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada akhir Agustus
2025. Saat itu, Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani menjelaskan bahwa
peningkatan anggaran program MBG diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber
daya manusia sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Sri
Mulyani memaparkan total anggaran MBG sebesar Rp335 triliun bersumber dari
beberapa pos belanja negara. Sebesar Rp223 triliun berasal dari anggaran
pendidikan karena sasaran utama program adalah para siswa. Kemudian Rp24,7
triliun diambil dari anggaran kesehatan karena program juga menyasar ibu hamil
dan anak usia dini. Sementara Rp19,7 triliun berasal dari pos ekonomi yang
dinilai dapat menggerakkan ekonomi lokal.
Jika
dijumlahkan, total anggaran dari tiga sektor tersebut mencapai Rp268 triliun.
Adapun tambahan sebesar Rp67 triliun dicadangkan atau sekitar 20 persen dari
total kebutuhan anggaran, sehingga keseluruhan anggaran MBG tahun 2026 mencapai
Rp335 triliun.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diakses Rabu (25/2/2026), total
anggaran pendidikan nasional tercatat sebesar Rp769.086.869.324.000 atau
sekitar Rp769 triliun.
Dari
jumlah tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN)
sebagai pelaksana program MBG, yakni sebesar Rp223.558.960.490.000 atau sekitar
Rp223,5 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 29,07 persen dari total anggaran
pendidikan nasional.
Artinya,
hampir sepertiga anggaran pendidikan tahun 2026 terserap untuk pelaksanaan
program MBG. Nilai ini bahkan jauh lebih besar dibandingkan anggaran
kementerian yang secara langsung mengelola sektor pendidikan, seperti
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp56,6 triliun, Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Rp61,8 triliun, serta Kementerian
Kebudayaan Rp1,5 triliun.
Temuan
dalam dokumen APBN tersebut memicu perhatian publik. Sebelumnya, sejumlah
pejabat pemerintah menyatakan bahwa pembiayaan program MBG tidak diambil dari
anggaran pendidikan.
Presiden
Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa program MBG akan
didukung melalui efisiensi anggaran dan penghematan belanja negara agar tidak
membebani APBN secara berlebihan. Pemerintah juga menyebut program tersebut
dapat didukung melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan keuangan
negara yang lebih efisien.
Dalam
sejumlah forum kebijakan publik, pemerintah bahkan sempat menyampaikan
kemungkinan pemanfaatan berbagai sumber penerimaan baru, termasuk optimalisasi
aset negara dan hasil penegakan hukum. Namun, dalam struktur APBN 2026 yang
telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersebut, anggaran MBG tercatat
masuk dalam komponen anggaran pendidikan.
Program
MBG mulai dijalankan secara nasional sejak 6 Januari 2025 oleh Badan Gizi
Nasional yang dipimpin Dadan Hindayana, dengan target penerima manfaat lebih
dari 82 juta orang di seluruh Indonesia.
Besarnya
kebutuhan anggaran program ini sejak awal telah memunculkan perdebatan publik
karena dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal sektor lain, khususnya
pendidikan.
Koordinator
Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai
memasukkan anggaran MBG sebesar Rp223 triliun ke dalam porsi 20 persen anggaran
pendidikan justru mempersempit ruang fiskal pendidikan.
“Jangan
memutarbalikkan fakta. MBG itu jelas mengurangi dana pendidikan di UU APBN
2026. Rakyat jangan dibohongi,” kata Ubaid.
Menurutnya,
secara nominal ketentuan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan memang
terpenuhi. Namun secara substansi, sebagian besar anggaran tersebut terserap
oleh program MBG.
“Secara
angka kuota 20 persen memang terpenuhi, tapi secara detail ternyata MBG masuk
di dalamnya. Ini pencurian ruang fiskal bagi pembiayaan akses anak ke sekolah,
peningkatan kualitas guru, dan sarana sekolah,” ujarnya.
Ubaid
menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “anggaran titipan” yang dipaksakan
masuk ke pos pendidikan. Ia menilai kualitas belanja pendidikan justru
mengalami penurunan meski nominal anggaran meningkat.
“Kalau
dibilang anggaran naik, ya naik secara nominal, tapi turun secara kualitas.
Sekolah kita masih banyak yang roboh, gaji guru masih seadanya, tapi pemerintah
malah sibuk mengurus logistik dapur lewat anggaran sekolah,” tegasnya.
Ia
mendesak agar anggaran MBG dikeluarkan dari pos 20 persen anggaran pendidikan
sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Menurutnya, memasukkan MBG ke dalam
fungsi pendidikan berpotensi menyimpang dari semangat konstitusi yang
menekankan pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Ubaid
juga mempertanyakan klaim bahwa MBG mendukung proses pembelajaran. “Kalau
dibilang ini untuk pembelajaran, pembelajaran apa yang dimaksud? Belajar
mengantre makanan? Belajar mencuci piring?” katanya.
Menurutnya,
daya beli sektor pendidikan justru tergerus karena dana yang semestinya
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer atau memperbaiki
sekolah rusak dialihkan untuk pembiayaan program makan.
“Dana
yang seharusnya bisa untuk mengangkat kesejahteraan guru honorer atau renovasi
ribuan sekolah rusak malah habis menguap jadi uap nasi. Pemerintah sedang
melakukan ‘malpraktik’ anggaran,” ujarnya. (*)
Berita
ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 27 Februari 2026 dengan judul “MBG Ambil Anggaran
Pendidikan 223 Triliun, Kesehatan 24,7 Triliun dan Pos Ekonomi 19,7 Triliun”
Berita Lainnya
-
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Ruas Umbar - Putih Doh, Target Rampung 1 Bulan
Jumat, 27 Februari 2026 -
Green Campus Berinovasi! Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Paten dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
Jumat, 27 Februari 2026 -
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bakal Ajukan Banding
Kamis, 26 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









