Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan PKS, PLN Gandeng Kejari Lampung Tengah
Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian (tengah kiri), bersama Kajari Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H (tengah kanan), dan seluruh peserta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya, Rabu (11/2/2026).
Kesepakatan ini menjadi momentum penguatan sinergi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Surya Dharma Putra Bakara, S.H., M.H., Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian, serta jajaran kedua institusi.
Anas menyampaikan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan, sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang andal di wilayah Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata. Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk segera menindaklanjuti dengan rencana kerja konkret bersama PLN.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan. Setelah MoU, kita akan lakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja. Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan pendampingan hukum, memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk pendampingan dalam proses audit,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, layanan hukum tidak hanya terbatas pada institusi, tetapi dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, dinamika perkembangan sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.
Ia menekankan, kunci utama kerja sama ini adalah pencegahan dan kepastian hukum.
“Pencegahan adalah kunci, dan kepastian hukum adalah fondasinya. Kami akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta kerja sama yang sehat dan profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandas dia. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026








