Paman di Teluk Betung Utara Bandar Lampung Tega Rudapaksa Keponakan Berulang Kali
Pelaku rudapaksa kepada anak sendiri saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus SH (41), seorang paman yang tega merudapaksa keponakan kandungnya sendiri sebut saja Bunga (16). Ironisnya, pelaku berdalih tindakan bejat tersebut dilakukan atas dasar rasa suka dan sayang kepada korban.
Warga Kecamatan Teluk Betung Utara ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini telah berlangsung cukup lama.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila ini pertama kali terjadi pada awal tahun 2024. Saat itu korban sedang menginap di kediaman pelaku bersama anak pelaku," ujar Kompol Gigih dalam keterangannya Sabtu (28/2/26).
Pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya tengah terlelap tidur untuk melancarkan aksinya. Berawal dari pelecehan, tindakan tersebut berlanjut hingga persetubuhan. Diketahui, aksi terakhir dilakukan pelaku pada 9 September 2025 lalu.
Dari hasil pendalaman petugas, terungkap bahwa SH telah menyetubuhi keponakannya tersebut kurang lebih sebanyak 10 kali. Dalam melancarkan aksinya, SH menggunakan modus bujuk rayu serta memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.
"Pelaku juga melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Saat diinterogasi, alasan pelaku sangat tidak masuk akal, yakni berdalih melakukan itu karena rasa suka dan sayang," tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan hasil visum yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak, bahkan di lingkungan keluarga terdekat sekalipun. (*)
Berita Lainnya
-
Dapur Hotel Grand Anugerah Express Terbakar, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Lepas Mahasiswa Magang, Perkuat Komitmen Green Campus dan Dukungan SDGs
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Dua Bulan Operasi, Polresta Bandar Lampung Amankan 58 Pelaku Narkoba
Sabtu, 28 Februari 2026 -
OJK Lampung Gelar Gerak Syariah di MBK, Sasar Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah
Jumat, 27 Februari 2026









