Parkir Berbayar di MPP Lampung Selatan Tuai Penolakan, Syaiful Azumar Minta Pegawai Dibebaskan Bayar Parkir
Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Saiful Azumar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Rencana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju mengenakan biaya parkir bagi pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) terus menuai polemik. Selain mendapat sorotan dari DPRD, kebijakan tersebut juga ditolak sejumlah kepala dinas yang berkantor di MPP.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Saiful Azumar, menilai kebijakan tersebut kurang tepat apabila biaya parkir juga dibebankan kepada pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan parkir memang bertujuan menciptakan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kendaraan di area MPP. Untuk itu, pengelola diperbolehkan memungut biaya parkir dari masyarakat pengguna layanan. Namun, ia berpendapat pungutan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada pegawai.
“Pegawai yang melayani masyarakat itu umumnya berpenghasilan relatif rendah, rata-rata masih di bawah UMR/UMK. Jadi kurang tepat jika mereka masih ditambah beban membayar parkir,” ujar legislator Partai Golkar tersebut, Sabtu (28/2/26).
Penolakan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan. Keduanya menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan semangat kerja pegawai, khususnya yang bertugas langsung di lini pelayanan.
Menurut mereka, pegawai yang setiap hari hadir untuk memberikan layanan administrasi kependudukan dan perizinan sudah menjalankan tugas negara. Karena itu, wajar jika pemerintah memberikan kemudahan, termasuk dalam hal parkir di lingkungan tempat mereka bekerja.
Selain itu, salah satu pegawai PPPK paruh waktu berinisial JP juga mengaku keberatan. Ia menyebut penghasilannya yang terbatas akan semakin tergerus jika harus membayar parkir setiap hari.
“Kami sudah bekerja seharian melayani masyarakat, dan tidak ada pemasukan lain selain gaji. Kalau masih harus bayar parkir, tentu sangat memberatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak BUMD Lampung Selatan Maju tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Mereka menyatakan MPP merupakan objek pajak parkir yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Parkir di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur BUMD Lampung Selatan Maju, Baiquni Aka Sanjaya, menyampaikan secara pribadi ia memahami aspirasi pegawai. Namun, ia menegaskan kebijakan harus mengacu pada aturan hukum yang ada.
“Secara pribadi tentu ada keinginan untuk menggratiskan. Namun kami membutuhkan dasar hukum yang jelas. Jika ada aturan yang membolehkan pembebasan terhadap objek pajak parkir yang sudah ditetapkan melalui perda dan perbup, silakan ditunjukkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujar Baiquni, Sabtu (28/2/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah muncul persoalan terkait ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang masuk ke MPP dengan penerimaan parkir yang tercatat. Salah satu penyebabnya diduga karena kendaraan pegawai tetap tercatat melalui dispenser tiket parkir namun tidak dikenakan biaya.
“Hal seperti itu bisa menjadi temuan. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” katanya.
Baiquni menambahkan, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan layanan, serta keberlanjutan pengelolaan sistem parkir di lingkungan MPP, permohonan pembebasan biaya parkir bagi pegawai untuk saat ini belum dapat dipenuhi.
Polemik ini membuka ruang dialog lanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, BUMD, dan perangkat daerah terkait guna mencari solusi yang tetap sesuai regulasi, namun tidak memberatkan pegawai pelayanan publik. (*)
Berita Lainnya
-
Korlantas Turun ke Bakauheni, Siapkan Pelabuhan Tambahan Antisipasi Lonjakan Pemudik
Kamis, 26 Februari 2026 -
Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
Selasa, 24 Februari 2026 -
Lampaui Target! Investasi Lampung Selatan 2025 Tembus Rp 3,04 Triliun, Kalianda Dibidik Jadi Kawasan Pariwisata Premium
Selasa, 24 Februari 2026 -
Gelombang Kritik Mahasiswa, Pengamat Minta Pemkab Lampung Selatan Buka Dialog
Selasa, 24 Februari 2026









