• Minggu, 01 Maret 2026

Pemindahan 9 Desa di Lamsel ke Bandar Lampung Masih Tunggu Paripurna DPRD

Minggu, 01 Maret 2026 - 15.32 WIB
22

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pemindahan sejumlah desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung hingga kini masih menunggu tahapan penting berupa persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap menunggu persetujuan pelepasan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah itu, tahapan berikutnya adalah permintaan persetujuan dari DPRD Kota Bandar Lampung sebagai pihak yang akan menerima wilayah.

"Kalau satu melepas, satu menerima. Jadi setelah dari Lampung Selatan menyetujui, kita akan bersurat ke DPRD Bandar Lampung untuk persetujuan menerima," ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik rencana tersebut, baik dari pihak Kabupaten Lampung Selatan maupun Kota Bandar Lampung.

"Setelah kedua DPRD menyetujui melalui paripurna, proses akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk dilakukan kesepakatan bersama," kata dia.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri guna penetapan delineasi wilayah terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Kalau Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah terbit, baru bisa kita eksekusi. Harapannya di akhir tahun ini untuk SK nya sudah bisa terbit," tuturnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses lanjutan seperti perubahan status desa menjadi kelurahan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

"Proses yang kalau untuk yang lainnya seperti perubahan status kelurahan sepertinya masih panjang. Masih perlu dipelajari sesuai dengan aturan-aturannya. Karena karakteristik desa itu kan berbeda dengan kelurahan," sambungnya.

Pemerintah berharap seluruh proses dapat rampung hingga akhir tahun, ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Terkait progres di lapangan, hingga saat ini tercatat sebanyak sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung.

Sembilan desa tersebut adalah Desa Purwotani, Desa Margorejo, Desa Sinar Rejeki, Desa Margo Mulyo, Desa Margodadi, Desa Gedung Agung, Desa Gedung Harapan, Desa Banjar Agung dan Desa Sumber Jaya. (*)