• Minggu, 01 Maret 2026

Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Batanghari Lamtim, Seorang Mucikari Diamankan

Minggu, 01 Maret 2026 - 13.27 WIB
74

Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Batanghari Lamtim, Seorang Mucikari Diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di lingkungan permukiman warga Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya terbongkar.

Aparat kepolisian mengungkap aktivitas ilegal tersebut setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sebuah rumah di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan serta observasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi. Hasil penyelidikan mengungkap adanya aktivitas prostitusi ilegal yang berlangsung secara tertutup di rumah milik seorang warga setempat.

Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, polisi melakukan operasi penyamaran atau undercover pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (38) yang diduga berperan sebagai mucikari.

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial serta seorang laki-laki yang berada di lokasi sebagai pelanggan. Seluruhnya langsung dibawa ke Polsek Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku S berperan menghubungkan pelanggan dengan wanita penghibur serta menyediakan fasilitas tempat hiburan dan kamar untuk melakukan hubungan badan.

Modus yang digunakan yakni menyediakan minuman beralkohol, wanita penghibur, hingga ruangan khusus sebagai lokasi transaksi prostitusi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu lembar sprei warna pink kombinasi yang digunakan di kamar.

Praktik prostitusi tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi sumber penghasilan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP jo Pasal 420 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batanghari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (*)