Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, saat menemui massa. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Ratusan warga yang tergabung dalam Formaster Register 1 Way Pisang mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Senin (2/3/2026). Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap lima warga yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana.
Massa datang secara bertahap menggunakan kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Meski jumlahnya cukup besar, situasi berlangsung tertib. Aparat kepolisian melakukan pengamanan secara persuasif guna memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.
Menanggapi kekhawatiran warga, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, turun langsung menemui massa. Dalam dialog terbuka, ia meluruskan sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Noviarif menegaskan bahwa pemanggilan lima orang tersebut tidak berkaitan dengan sengketa lahan, melainkan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta perusakan barang.
“Saya sampaikan bahwa pemanggilan saksi kepada lima orang dari tujuh desa ini bukan terkait permasalahan lahan. Jangan sampai salah mengartikan. Mereka dipanggil karena ada laporan polisi berkaitan dengan dugaan perusakan,” ujarnya di hadapan warga.
Kasus yang ditangani penyidik berawal dari peristiwa pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat itu, rombongan yang tengah melakukan kegiatan pemetaan lahan untuk rencana pembangunan RINDAM 21 Raden Intan diduga mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai warga setempat.
Dalam kejadian tersebut, satu unit Drone CHCNAV X500 dan satu unit Sensor Lidar CHCNAV Alpha Air 9 dilaporkan dirusak. Perangkat tersebut diduga dibanting dan diinjak hingga mengalami kerusakan berat, dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Kasat Reskrim menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses klarifikasi guna mengungkap fakta hukum secara objektif dan profesional.
“Ini murni proses hukum, bukan soal sengketa tanah seperti yang mungkin dirisaukan. Kita semua masyarakat yang sadar hukum. Terima kasih karena bapak-bapak sudah hadir dan mau mendengarkan penjelasan kami,” katanya.
Ia juga memastikan, atas arahan Kapolres Lampung Selatan, kelima saksi tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Perwakilan warga, Imam Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat murni sebagai bentuk dukungan moral kepada lima saksi yang dipanggil penyidik.
“Atas kehadiran kami semua, apabila mengganggu aktivitas bapak ibu sekalian, kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan, bila memungkinkan, mengedepankan pendekatan restorative justice.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Dialog antara kepolisian dan masyarakat menjadi ruang klarifikasi yang meredam ketegangan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan humanis di Kabupaten Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Parkir Berbayar di MPP Lampung Selatan Tuai Penolakan, Syaiful Azumar Minta Pegawai Dibebaskan Bayar Parkir
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Korlantas Turun ke Bakauheni, Siapkan Pelabuhan Tambahan Antisipasi Lonjakan Pemudik
Kamis, 26 Februari 2026 -
Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
Selasa, 24 Februari 2026









