Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers kasus pembunuhan di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Senin (2/3/2026). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, di Mapolres Lampung Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban diketahui bernama Resa (25). Kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berangkat ke kebun bersama ayahnya untuk bekerja seperti biasa di lahan yang mereka kelola.
Setibanya di kebun, korban dan ayahnya bekerja di lokasi yang sama, namun terpisah jarak kurang lebih 100 meter. Korban menggunakan mesin pemotong rumput, sementara ayahnya berada di area lain di kebun tersebut.
"Sekitar tengah hari, ayah korban mulai merasa curiga karena suara mesin pemotong rumput milik anaknya tidak lagi terdengar. Kecurigaan itu mendorong ayah korban untuk mendekat ke lokasi tempat anaknya bekerja,” kata Kapolres saat menyampaikan keterangan, Senin (2/3/2026).
Saat tiba di lokasi, ayah korban mendapati Resa telah tergeletak di tanah dalam kondisi tidak bernyawa. Sepeda motor milik korban juga tidak berada di tempat sehingga menambah kepanikan di lokasi kejadian.
Ayah korban kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan awal diterima Polsek setempat dan langsung diteruskan ke Polres Lampung Barat.
"Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Polsek dan Polres segera bergerak menuju tempat kejadian perkara. Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi,” ujarnya.
Baca juga : Terungkap, Pelaku Pembacokan Pemuda di Jagaraga Lampung Barat Diduga Tetangga Korban
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MA. Pelaku diketahui merupakan warga Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, yang memiliki aktivitas di wilayah sekitar kebun korban.
"Setelah identitas pelaku diketahui, polisi langsung menutup seluruh ruang gerak tersangka. Meski sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, tim kepolisian tetap melakukan pengejaran secara intensif,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian, pelaku mengetahui dirinya diburu aparat kepolisian. Melalui pendekatan terhadap keluarga serta koordinasi lintas wilayah, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Prabumulih Timur dan diamankan untuk menjalani proses hukum. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah pelaku menyerahkan diri melalui pihak keluarga,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sepatu boot, senapan angin, sebilah golok, serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara terdapat dendam lama antara korban dan pelaku. Namun, pengakuan tersebut masih berupa alibi tersangka dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pelaku mengaku memiliki trauma sejak tahun 2020 saat merasa terancam oleh korban ketika berada di kebun. Rasa takut itu, menurut pengakuan tersangka, terus terbawa hingga akhirnya memicu aksi pembunuhan.
“Jadi pelaku merasa trauma terhadap korban karena pada tahun 2020 lalu korban sempat menghadangnya menggunakan mesin pemotong rumput. Menurut asumsi pelaku, korban ingin membunuh dirinya,” kata Kapolres.
Meski demikian, Kapolres menegaskan seluruh keterangan tersangka masih akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan dan pembuktian secara ilmiah oleh penyidik Polres Lampung Barat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan serta juncto Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mengakhiri konferensi pers, AKBP Samsu Wirman menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Barat serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rp 23,8 Miliar untuk THR ASN, Pembayaran Tunggu PMK
Senin, 02 Maret 2026 -
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan Sadis di Lampung Barat
Senin, 02 Maret 2026 -
Pembunuh Resa Anggara Dibekuk di Prabumulih, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama
Minggu, 01 Maret 2026 -
Terungkap, Pelaku Pembacokan Pemuda di Jagaraga Lampung Barat Diduga Tetangga Korban
Sabtu, 28 Februari 2026









