• Selasa, 03 Maret 2026

Pemkab Lampung Barat Siapkan Rp 23,8 Miliar untuk THR ASN, Pembayaran Tunggu PMK

Senin, 02 Maret 2026 - 15.33 WIB
146

Pemkab Lampung Barat Siapkan Rp 23,8 Miliar untuk THR ASN. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat sebesar Rp23,8 Miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BPKAD Lampung Barat, Sumadi, menjelaskan bahwa penganggaran THR telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sumadi menyebutkan, total anggaran THR untuk ASN PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencapai sekitar Rp18,87 miliar. Anggaran tersebut disesuaikan dengan jumlah PNS aktif yang tercatat di pemerintah daerah setempat.

Selain PNS, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran THR bagi ASN PPPK. Untuk kelompok pegawai ini, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp4,93 miliar yang bersumber dari kas daerah.

Menurut Sumadi, besaran anggaran tersebut masih bersifat pagu sementara. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis terkait petunjuk pembayaran THR tahun ini.

“Untuk teknis pembayarannya, kami masih menunggu PMK sebagai dasar hukum pelaksanaan, termasuk komponen apa saja yang akan dibayarkan dalam THR tersebut,” ujar Sumadi saat dimintai keterangan, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, PMK nantinya akan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada ASN. Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah belum dapat melakukan pembayaran meskipun anggaran telah disiapkan.

Sumadi menambahkan, biasanya komponen THR meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat. Namun, kepastian mengenai komponen yang dibayarkan tetap harus menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

Pihaknya memastikan, setelah PMK diterbitkan, BPKAD Lampung Barat akan segera melakukan penyesuaian administrasi dan teknis pencairan agar THR dapat dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal nasional.

“Begitu PMK keluar, kami langsung proses. Prinsipnya, pemerintah daerah siap melaksanakan kebijakan pusat terkait pembayaran THR ASN,” katanya.

Sumadi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya agar pembayaran THR tidak mengalami keterlambatan, mengingat THR sangat dibutuhkan ASN untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Ia berharap, dengan adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat, pembayaran THR ASN di Lampung Barat dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumadi juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan sambil menunggu terbitnya PMK dimaksud.

“Pada prinsipnya, hak ASN tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami pastikan anggaran sudah tersedia dan tinggal menunggu regulasi teknis sebagai dasar pembayaran,” pungkas Sumadi. (*)