Petugas Damkar Evakuasi Lansia Terperosok ke Sumur Sedalam 10 Meter di Bandar Lampung
Petugas Damkar Evakuasi Lansia Terperosok ke Sumur Sedalam 10 Meter di Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung berhasil menyelamatkan seorang lansia berinisial S (50) yang terperosok ke dalam sumur sedalam 10 meter.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Blora, Gang Jaya, Kelurahan Segala Mider, Minggu (1/2/2026) malam. Korban diduga masuk ke dalam sumur akibat mengalami halusinasi.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang saat itu hendak menghidupkan lampu rumah dan mendengar suara dari dalam sumur.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, insiden serupa dilaporkan sudah terjadi sebanyak dua kali pada korban yang sama.
Kadis Damkarmat Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan tujuh personel tim penyelamat segera setelah menerima laporan.
"Tim menggunakan peralatan penyelamatan lengkap untuk mengangkat korban dari kedalaman sumur guna mencegah cedera tambahan. Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu sekitar satu jam," ujar Anthoni.
Beruntung, korban berhasil diangkat dalam kondisi selamat. Setelah dievakuasi, korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut serta pemeriksaan medis guna memastikan tidak ada luka dalam atau cedera serius.
Pihak Damkarmat mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi kesehatan tertentu, agar lebih memperketat pengawasan dan memastikan area sumur di sekitar rumah tertutup dengan aman. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








