Safari Ramadan di Tanjung Senang, Eva Dwiana Beri Bantuan Rp100 Juta untuk Masjid Al Hikmah
Safari Ramadan di Tanjung Senang, Eva Dwiana Beri Bantuan Rp100 Juta untuk Masjid Al Hikmah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melanjutkan agenda Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Hikmah, Senin (2/3/2026).
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menegaskan komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Tahun ini, Pemkot menyiapkan bantuan pendidikan bagi 10 ribu anak, dan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 15 ribu penerima pada tahun depan.
"Sepuluh ribu kita siapkan di tahun ini, dan tahun depan 15 ribu untuk biaya pendidikan anak-anak di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan anak, tetangga, atau saudara yang membutuhkan bantuan pendidikan agar dapat didata melalui pihak kecamatan. Pendataan ini penting agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
"Kalau ada anak atau tetangga dan saudara yang tidak mampu dan sedang sekolah, silakan daftarkan ke kecamatan supaya bisa kita data dan mendapatkan bantuan,” tambahnya.
Selain bantuan pendidikan, Pemkot Bandar Lampung juga menyerahkan bantuan sebesar Rp100 juta untuk pembelian perlengkapan Masjid Al Hikmah, yang diharapkan dapat menunjang kenyamanan jamaah dalam beribadah.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Eva Dwiana memberikan hadiah umrah kepada sejumlah warga sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Safari Ramadan menjadi agenda rutin Pemkot Bandar Lampung setiap tahun. Kegiatan ini tidak hanya mempererat silaturahmi antara pemerintah dan warga, tetapi juga menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan rumah ibadah dan warga dapat terpenuhi secara bertahap. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








