Bank Lampung Beri Pinjaman Rp 43 Miliar ke Pemkab Tulang Bawang, DPRD Nilai Kapasitas Keuangan Mumpuni
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bank Lampung resmi mengucurkan pinjaman daerah sebesar Rp43 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis.
Penandatanganan perjanjian kredit dilakukan langsung oleh Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, bersama jajaran direksi Bank Lampung pada Senin (2/3/2026) di Kantor Pusat Bank Lampung, Telukbetung.
Pinjaman tersebut memiliki tenor 36 bulan dengan suku bunga tetap 9,2 persen per tahun dan akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur prioritas, termasuk pembiayaan bahan bangunan, konstruksi, serta pengadaan alat konstruksi.
Wakil Ketua III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai Bank Lampung sangat mampu menyalurkan pinjaman tersebut tanpa mengganggu kondisi kas maupun operasional.
Menurutnya, kapasitas keuangan Bank Lampung semakin kuat setelah pada Januari 2026 menjalin kerja sama operasional dengan Bank Jatim.
Kolaborasi tersebut dinilai memperbesar daya dukung permodalan dan likuiditas bank daerah itu.
“Bank Lampung sangat mampu, bahkan lebih dari itu juga mampu. Apalagi sekarang sudah ada kerja sama operasional dengan Bank Jatim, sehingga dari sisi kekuatan perbankan tidak ada persoalan,” ujar Yozi, Rabu (04/03/2026).
Ia menambahkan, di tengah kondisi fiskal daerah yang relatif sempit dan masih adanya dana bagi hasil (DBH) yang belum terbayarkan, skema pinjaman seperti ini menjadi salah satu solusi percepatan pembangunan.
Sebelumnya Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan menegaskan bahwa pinjaman daerah ini telah melalui kajian kemampuan keuangan secara matang dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rasio kemampuan pengembalian pinjaman daerah telah memenuhi standar minimal 2,5, yang menunjukkan kondisi fiskal Pemkab Tulang Bawang dalam keadaan sehat. Pembayaran pokok dan bunga juga sudah kami proyeksikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2029,” jelasnya.
Ia menekankan, dana pinjaman tidak diperkenankan digunakan untuk belanja rutin maupun kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
“Dana ini khusus untuk pembangunan infrastruktur prioritas. Proses pencairannya dilakukan bertahap dengan pengawasan pihak perbankan dan wajib dilengkapi dokumen kontraktual yang sah. Pengelolaannya akan kami laporkan secara tertib melalui laporan keuangan daerah yang diaudit BPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pemkab Tulang Bawang berharap dukungan pembiayaan dari Bank Lampung ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan konektivitas wilayah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Tindak Perusahaan Tak Patuh
Rabu, 04 Maret 2026 -
BRI Region 5 Bandar Lampung Terima Audiensi PWI Lampung, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Rabu, 04 Maret 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Eid Getaway Package', Liburan Idul Fitri Nyaman Mulai IDR 1.250.000 per Malam
Rabu, 04 Maret 2026 -
Ombudsman Lampung Soroti Edaran TKA yang Minta Siswa Pinjamkan Laptop
Rabu, 04 Maret 2026









