• Kamis, 05 Maret 2026

Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun

Rabu, 04 Maret 2026 - 17.27 WIB
59

DD (28), warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo seorang Guru hanya bisa tertunduk saat ditangkap Polisi. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Tim TEKAB 308 Polsek Purbolinggo bersama TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berprofesi sebagai guru yang diduga melakukan penculikan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Cempaka 2026.

Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 1 Februari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah gelar perkara,” ujar AKP Irwan Susanto saat diwawancarai, Rabu (4/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Korban, anak perempuan berusia 8 tahun, diduga diculik saat berjalan kaki di Jalan Raya Dusun III, Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berpura-pura meminta bantuan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa meninggalkan lokasi. Aksi tersebut sempat diketahui kakak korban yang berusaha mengejar, namun kehilangan jejak.

Korban kemudian ditemukan warga di area persawahan Dusun IV, Desa Tanjung Kesuma, dalam kondisi menangis dan ketakutan. Berdasarkan keterangan korban, diduga terjadi perbuatan asusila sebelum pelaku melarikan diri.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, pakaian dan helm milik tersangka, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku di beberapa titik.

Tersangka berinisial DD (28), warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo. Ia dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses pemberkasan terus berjalan. Kami berkoordinasi dengan jaksa untuk penanganan lebih lanjut,” tegas AKP Irwan Susanto.

Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)