• Kamis, 05 Maret 2026

Kejari Tanggamus Musnahkan Sabu hingga Senjata Tajam

Rabu, 04 Maret 2026 - 18.05 WIB
24

Kejari Tanggamus saat memusnahkan barang bukti dari berbagai macam jenis. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus — Bau asap pembakaran bercampur dengan aroma sabun menyengat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2026). Di hadapan aparat penegak hukum dan tamu undangan, satu per satu barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Dari sabu dan pil ekstasi hingga senjata tajam, semuanya diakhiri riwayatnya pagi itu.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dari unsur TNI, Perwira Seksi Intelijen Kodim 0424/Tanggamus, Letda Inf Yudi Pinalosa, hadir mewakili Dandim Letkol Inf Dwi Djunaidi Mulyono. 

Turut hadir perwakilan Polres Tanggamus, BNNK Tanggamus, Pengadilan Negeri Kota Agung, serta Rutan Kelas II Kota Agung.

Subari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara sejak Juni 2025 hingga Februari 2026 yang telah inkrah. 

“Ini bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kami menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Subari.

Dari jumlah tersebut, 55 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis. Sisanya terdiri atas delapan perkara pencurian, satu perjudian, dua kepemilikan senjata tajam, enam perkara anak, dua penganiayaan, satu pemerasan, dan satu pelecehan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka. Sabu dan pil ekstasi dilarutkan dalam air sabun, lalu diblender sebelum dibuang dan dikubur. Senjata tajam dan senjata api dipotong hingga tak dapat digunakan lagi, kemudian ditanam. Barang bukti lain dibakar di dalam tong khusus sebelum sisa-sisanya dikubur.

Menurut Subari, langkah itu sekaligus memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti. Setelah seluruh proses selesai, para saksi dari unsur penegak hukum menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi. (*)