KPK Petakan Celah Korupsi Program MBG, Fokal IMM Laporkan SPPG Sekincau ke Kejari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo dan Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan menyusul munculnya isu dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian melalui fungsi pencegahan guna mengidentifikasi titik rawan penyimpangan dalam program tersebut.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memfokuskan aksi pada program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengaku menerima sejumlah laporan dari para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dugaan praktik mark up harga bahan baku pangan. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Solo Raya.
Menurut Nanik, sejumlah mitra diduga menaikkan harga bahan baku di atas harga eceran tertinggi (HET) serta memaksa dapur menerima bahan pangan berkualitas rendah.
Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan langsung.
“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini,” kata Nanik dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
Nanik juga mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi agar tidak berkompromi dengan mitra yang melakukan praktik curang.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap mitra maupun pengelola dapur yang terbukti melanggar aturan.
“Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” tegasnya.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan program MBG juga mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada dapur MBG di Kecamatan Sekincau ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada hasil konfirmasi langsung ke pengelola SPPG Sekincau. Dari klarifikasi itu, pengelola membenarkan bahwa menu yang disajikan sesuai dengan foto yang beredar di masyarakat.
Heri menyebut, nilai menu MBG untuk anak tingkat Taman Kanak-kanak (TK) di SPPG Sekincau hanya sekitar Rp5.000 per porsi, sementara alokasi dari BGN disebut mencapai Rp8.000 per porsi.
“Mereka sudah mengakui nilai menu MBG untuk anak TK sekitar lima ribu rupiah. Padahal jatah dari BGN itu sekitar delapan ribu rupiah. Pertanyaannya, ke mana selisih tiga ribu rupiah tersebut?” tegas Heri.
Ia mengungkapkan, satu dapur SPPG rata-rata memproduksi lebih dari 2.000 porsi makanan per hari. Dengan selisih sekitar Rp3.000 per porsi, potensi selisih anggaran diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3 juta per hari atau puluhan juta rupiah dalam satu bulan.
Atas dasar perhitungan tersebut, Fokal IMM menilai dugaan pemotongan anggaran menu MBG masuk kategori tindak pidana korupsi. Heri menegaskan, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai tujuan program pemenuhan gizi anak.
“Mark up menu MBG ini kami kategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku korupsi.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Ferdy Andrian, membenarkan pihaknya telah menerima laporan Fokal IMM terkait dugaan penggelembungan anggaran menu di SPPG Sekincau.
“Benar, kami sudah menerima laporannya, dan saat ini sedang kami lakukan telaah terhadap laporan tersebut,” kata Ferdy, Selasa (20/1/2026).
Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas MBG Kecamatan Sekincau dan tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, untuk pemanggilan para pihak terkait, kejaksaan masih menunggu hasil pendalaman dari Satgas MBG.
Ketua Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami, mengatakan pihaknya menghargai langkah Fokal IMM melaporkan dugaan tersebut ke kejaksaan.
“Bahwa ada laporan di SPPG Sekincau, itu hak sebagai warga negara, boleh saja. Satgas kabupaten dan Kecamatan Sekincau sudah turun dan memberikan teguran lisan kepada pihak SPPG,” katanya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu 04 Maret 2026 dengan judul “KPK Petakan Celah Korupsi Program MBG”
Berita Lainnya
-
Gudang BBM di Tanjung Bintang Terbakar, Damkar Kerahkan 3 Armada
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Gelontorkan Rp130 Miliar Bangun Jalan Umbul Mesir - Rawa Pitu
Selasa, 03 Maret 2026 -
Jelang Mudik KAI Siapkan 60 Ribu Lebih Tempat Duduk, Rute Tanjungkarang–Kertapati Terjual 98 Persen
Selasa, 03 Maret 2026 -
BBPOM Bandar Lampung Temukan 59 Produk Kedaluwarsa di 11 Titik Distribusi, 21 Sampel Takjil Dinyatakan Aman
Selasa, 03 Maret 2026









