KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa. Foto: Kompascom
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep.
Menurut Asep, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya, dilansir Kompascom.
Baca juga : KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, Fadia turut diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
KPK mengungkap, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidikan mendalami keterlibatan perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fadia disebut pernah mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama keluarganya.
Baca juga : Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 85,6 Miliar
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan diduga aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan sejak 2023 hingga 2026.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026









