• Kamis, 05 Maret 2026

KPPU Ungkap Praktik Tying pada Penjualan Minyakita di Metro dan Bandar Lampung

Kamis, 05 Maret 2026 - 19.02 WIB
30

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik tying dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. 

Praktik tying sendiri merupakan metode penjualan yang mengharuskan konsumen membeli produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan barang yang diinginkan. 

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan temuan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan pengawasan di lapangan. Setelah diberikan peringatan, para pelaku usaha berkomitmen menghentikan praktik tersebut.

"Setelah kita temukan dan kita minta untuk diperbaiki, para pelaku usaha langsung mengikuti arahan kami dan berkomitmen untuk menghentikan praktik tying tersebut," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Wahyu, praktik tersebut dilarang karena dapat merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Larangan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya. 

Ia mengatakan jika salah satu temuan terjadi di Kota Metro pada salah satu pelaku usaha besar. Dalam praktiknya, distributor mewajibkan pembeli mengambil produk lain dalam jumlah besar untuk mendapatkan Minyakita.

"Di Metro, konsumen yang ingin membeli Minyakita diwajibkan mengambil satu truk produk lain terlebih dahulu. Produknya bebas, tetapi syaratnya harus mengambil satu truk barang lain untuk bisa mendapatkan 40 karton Minyakita," kata Wahyu.

Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2). KPPU kemudian memberikan peringatan kepada pelaku usaha.

"Kami sampaikan bahwa jika praktik tersebut diteruskan, maka akan kami naikkan ke proses penegakan hukum. Setelah itu, yang bersangkutan langsung berkomitmen untuk menghentikan praktik tying," ujarnya.

Meski demikian, KPPU masih melakukan pemantauan untuk memastikan praktik tersebut benar-benar dihentikan.

"Kita masih memonitor. Jangan sampai di sini mereka menyatakan berhenti, tetapi setelah kita kembali praktik tersebut dilakukan lagi," katanya.

Praktik serupa juga ditemukan di Kota Bandar Lampung. Dalam kasus ini, pembeli diwajibkan membeli minyak goreng kemasan lain untuk mendapatkan Minyakita.

"Di Bandar Lampung, konsumen diwajibkan membeli lima karton minyak goreng kemasan lain untuk memperoleh satu karton Minyakita," kata Wahyu.

KPPU telah memberikan imbauan kepada para distributor agar segera menghentikan praktik tersebut. Saat ini, pelaku usaha juga telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti arahan tersebut.

Selain praktik tying, KPPU juga menemukan adanya penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut Wahyu, di tingkat distributor pertama (D1) dan distributor kedua (D2), harga Minyakita sudah melebihi harga yang ditetapkan pemerintah untuk tingkat distribusi.

"Kami menemukan banyak distributor tingkat satu dan tingkat dua yang menjual Minyakita di atas harga Rp14.500 untuk harga distribusi. Padahal harga tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," ujarnya.

KPPU menduga kenaikan harga tersebut dapat terjadi karena adanya hambatan distribusi atau kemungkinan praktik tying yang dilakukan sejak dari tingkat produsen maupun distributor.

KPPU meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai aturan.

"Jika masyarakat menemukan adanya praktik tying atau harga yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami berharap dapat memberikan informasi kepada KPPU agar bisa segera kami tindaklanjuti," kata Wahyu. (*)