• Kamis, 09 April 2026

OJK Tegaskan Penagihan Pinjaman Harus Sesuai Aturan, APPI Lampung Ingatkan Perusahaan Pembiayaan

Kamis, 05 Maret 2026 - 19.36 WIB
2

OJK Tegaskan Penagihan Pinjaman Harus Sesuai Aturan, APPI Lampung Ingatkan Perusahaan Pembiayaan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung menegaskan bahwa proses penagihan pinjaman hingga pengambilalihan atau penarikan agunan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan Cabang APPI Lampung, Donald August Turnip, mengatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan secara sembarangan dan harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

"Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang terikat perjanjian. Tidak diperbolehkan menagih kepada pihak lain seperti teman atau keluarga yang tidak terlibat dalam kontrak,” ujar Donald dalam kegiatan Media Update OJK Lampung bersama insan media di Ballroom Hotel Holiday Inn Bandar Lampung.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa penagihan tidak selalu harus berujung pada penarikan agunan. Dalam kondisi tertentu, seperti kredit yang mulai menunggak, perusahaan pembiayaan tetap wajib mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Terkait waktu penagihan, Donald menambahkan bahwa OJK juga telah mengatur batasannya, yakni hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan serta hak konsumen.

Lebih lanjut, pengambilalihan atau penarikan agunan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti konsumen terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, serta perusahaan memiliki dokumen dan sertifikat jaminan yang sah. Jika tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, melainkan memperjelas pelaksanaannya di lapangan. OJK berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri pembiayaan.

"Perlindungan konsumen tidak berlaku bagi konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga harus menjalankan proses penagihan secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya.

APPI Lampung berharap sinergi antara OJK, pelaku industri, dan media dapat terus diperkuat untuk menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, sehingga praktik penagihan dan penarikan agunan dapat berjalan tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)