Pemprov Lampung Pastikan Belanja Pegawai Tetap di Bawah Batas 30 Persen
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berada di bawah batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pengelolaan belanja daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen.
Menurut Marindo, dalam ketentuan tersebut terdapat aturan turunan yang menyebutkan bahwa perhitungan batas 30 persen tidak memasukkan dana transfer untuk guru dari pemerintah pusat untuk tunjangan sertifikasi guru.
"Belanja pegawai memang secara persentase terlihat sedikit di atas 30 persen. Namun jika dana transfer guru dikeluarkan dari perhitungan, maka angkanya berada di bawah 30 persen," ujar Marindo saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dana transfer untuk guru seperti tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru tetap tercatat dalam komponen belanja pegawai di APBD, tetapi tidak dihitung dalam batas persentase belanja pegawai yang diatur dalam regulasi tersebut.
"Kondisi ini membuat struktur APBD Provinsi Lampung masih sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Karena sertifikasi untuk guru itu anggarannya dari pemerintah pusat," kata dia.
Bahkan, menurutnya, pada tahun 2026 hingga 2027 Pemprov Lampung optimistis belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan setelah komponen dana transfer guru dikeluarkan dari perhitungan.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang dilakukan sebelumnya, tidak menambah beban belanja pegawai hingga melampaui batas yang ditentukan.
"Dengan pengangkatan PPPK kemarin itu tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Insyaallah untuk Lampung masih di bawah 30 persen dan tidak melanggar aturan," kata dia.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Marindo, akan terus menjaga struktur belanja daerah agar tetap sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.
"Pemprov Lampung pada tahun 2026 dan tahun 2027, kita optimis angka belanja pegawai di luar tunjangan tambahan penghasilan guru dan tambahan penghasilan guru, itu di bawah 30 persen," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Bukber dan Bagikan Takjil ke Warga Besok
Kamis, 05 Maret 2026 -
Program MBG Selama Ramadan, MKKS Bandar Lampung Soroti Menu hingga Waktu Pengantaran
Kamis, 05 Maret 2026 -
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda
Kamis, 05 Maret 2026 -
Dari Beras hingga Cabai, Pasar Murah di Bandar Lampung Diserbu Warga
Kamis, 05 Maret 2026









