• Sabtu, 07 Maret 2026

Begal di Tulang Bawang Ditangkap, Pelaku Akui Empat Kali Beraksi di Berbagai Wilayah

Jumat, 06 Maret 2026 - 20.53 WIB
41

Pelaku saat diamankan di kantor Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sempat meresahkan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang ditangkap ternyata merupakan pelaku kejahatan berantai yang telah melakukan sejumlah aksi serupa di beberapa wilayah.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryadi Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 setelah menerima laporan dari korban.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Tekab 308 yang bekerja cepat dan teliti hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Apfryadi Pratama, Jumat (6/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/299/XII/2025/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Desember 2025.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban bernama Reyvand Aisy Farros (15), seorang pelajar, menjadi sasaran pelaku saat pulang dari memancing bersama temannya. Saat melintas di jalan desa yang berada di area kebun singkong, korban berpapasan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru tanpa pelat nomor jelas.

Tidak lama kemudian, korban dan temannya berhenti di sebuah pertigaan untuk menolong temannya yang terjatuh dari motor. Saat itulah dua pelaku yang sebelumnya berpapasan kembali mendekati korban.

Salah satu pelaku kemudian menodongkan benda yang menyerupai senjata api berwarna perak sambil mengancam korban dengan mengatakan, “diam kamu”. Pelaku lalu merampas sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 3117 TO dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan warga yang melintas. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ayah korban, Rohmat Efendi, ke Polres Tulang Bawang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, Tim Tekab 308 berhasil menangkap pelaku berinisial Y (23) di Pos PG 2 perusahaan Humas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diketahui merupakan warga Dusun 08 Gunung Jadi, Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya membegal sepeda motor milik korban. Bahkan, ia juga mengaku telah melakukan sejumlah tindak pidana lainnya di wilayah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

Adapun beberapa aksi kejahatan yang diakui pelaku antara lain:

* Begal sepeda motor Honda Beat merah putih dan satu unit ponsel Vivo Y16 pada 13 Desember 2025 di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

* Begal sepeda motor Honda Beat merah hitam pada 7 Desember 2025 di Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

* Pencurian sepeda motor Honda Supra X di area perkebunan singkong, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.

* Pencurian sepeda motor Honda Revo di wilayah Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE 3117 TO warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BE 2701 GDG yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya maksimal memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas AKP Apfryadi. (*)