• Sabtu, 07 Maret 2026

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Berlaku Mulai 28 Maret

Jumat, 06 Maret 2026 - 16.51 WIB
40

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut menyusul diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan usia.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live. Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Meutya mengakui penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

"Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak sepenuhnya menjadi beban keluarga. (*)