• Sabtu, 07 Maret 2026

‎LBH Sebut Pemkot Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 07 Maret 2026 - 17.14 WIB
15

‎Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Foto: ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 dinilai menunjukkan kegagalan serius Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjalankan kewajibannya melindungi keselamatan warga serta menjamin lingkungan hidup yang layak dan aman.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., mengatakan peristiwa tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam, tetapi juga sebagai cerminan kelalaian struktural pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang, sistem drainase, serta mitigasi bencana.

‎Menurutnya, banjir yang merendam permukiman warga, fasilitas umum, dan akses ekonomi masyarakat telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang signifikan.

“Banjir yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya kegagalan kebijakan serta lemahnya komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengantisipasi dan mengatasi persoalan banjir secara sistemik,” kata Prabowo, Sabtu (07/03/2026).

‎Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat terus berlindung di balik narasi tingginya curah hujan sebagai penyebab utama.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, negara memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan, mitigasi, serta penanggulangan bencana secara efektif.

‎Prabowo menjelaskan, banjir yang terjadi telah menyebabkan kerusakan rumah warga, hilangnya barang berharga, terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatnya risiko kesehatan dan keselamatan.

‎“Banyak warga harus mengungsi, sementara sebagian lainnya menghadapi kerugian tanpa adanya kepastian bantuan maupun tanggung jawab dari pemerintah daerah. Situasi ini menunjukkan masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung dampak dari kelalaian pengelolaan kota,” ujarnya.

Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjutnya, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ketika pemerintah gagal memastikan kondisi tersebut, maka hak konstitusional warga negara telah dilanggar,” tegasnya.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

‎Ia menilai, ketika kebijakan tata ruang, pembangunan, serta pengelolaan drainase kota tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan, maka pemerintah daerah dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

‎Prabowo juga menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.

“Ketika banjir terus berulang dengan dampak yang semakin luas, hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem mitigasi serta pengelolaan risiko bencana yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

‎Dalam konteks hukum administrasi dan tanggung jawab negara, masyarakat yang mengalami kerugian akibat kelalaian pemerintah memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban.

‎Ia menjelaskan, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan atau tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian.

‎“Kelalaian pemerintah dalam mengelola sistem pencegahan banjir dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerintahan yang merugikan warga,” ujarnya.

‎Selain itu, warga juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah apabila pemerintah terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Prabowo menegaskan, mekanisme tersebut telah diakui dalam praktik peradilan di Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab negara atas kebijakan atau kelalaian yang merugikan publik.

YLBHI–LBH Bandar Lampung juga menilai penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara reaktif dan seremonial setiap kali bencana terjadi.

‎“Pemerintah Kota Bandar Lampung harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan kota, termasuk penataan daerah resapan air, normalisasi sungai dan drainase, serta penghentian praktik pembangunan yang merusak keseimbangan ekologis kota,” katanya.

‎Ia menegaskan masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari tata kelola kota yang buruk.

‎“Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab secara hukum dan politik atas kegagalan dalam mengantisipasi dan menanggulangi banjir yang terus berulang,” tegasnya.

LBH Bandar Lampung juga menyatakan dukungan penuh terhadap masyarakat yang akan menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kerugian yang dialami akibat banjir.

‎Menurut Prabowo, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada keselamatan rakyat. (*)