Bom Waktu APBD Metro, Pengamat Soroti Belanja Pegawai Membengkak
Pengamat kebijakan publik Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Di tengah berbagai rencana
pembangunan yang terus dipromosikan Pemerintah Kota Metro, satu persoalan
mendasar mulai muncul ke permukaan yaitu struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang semakin sesak oleh belanja pegawai.
Masalah ini bukan sekadar perdebatan teknis dalam rapat anggaran. Di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik, situasi tersebut mulai disebut sebagai bom waktu fiskal yang bisa menggerus kemampuan daerah membiayai pembangunan jika tidak segera ditangani.
Pengamat kebijakan publik Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra, menilai komposisi belanja pegawai yang masih berada di atas ambang batas nasional harus dibaca sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi sekadar angka di laporan keuangan. Kalau tidak ditata, APBD bisa semakin sempit untuk pembangunan. Kita harus jujur melihat realitas fiskal ini," kata Pindo kepada awak media, Minggu (8/3/2026).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menetapkan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang ditransfer dari pusat. Aturan tersebut memberi masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 2022. Artinya, seluruh daerah harus sudah menyesuaikan struktur belanjanya paling lambat pada 2027. Bagi Metro, tenggat itu kini terasa semakin dekat.
Pria yang merupakan Dosen Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UDW Metro tersebut mengungkapkan bahwa dalam berbagai kesempatan, pemerintah daerah kerap menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, menurutnya, ambisi tersebut akan sulit diwujudkan jika struktur belanja daerah masih didominasi oleh pengeluaran untuk birokrasi.
“Pertanyaannya sederhana, apakah APBD kita lebih banyak bekerja untuk pembangunan atau untuk membiayai birokrasi dan kegiatan seremonial. Coba kita perhatikan bersama,” katanya.
Ia menilai dominasi belanja pegawai dalam APBD berpotensi membuat pemerintah daerah kehilangan ruang fiskal untuk membiayai program-program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Kalau ruang fiskal habis untuk belanja pegawai, maka program pembangunan akan semakin sempit. Jadi kita tinggal menunggu bom waktu itu datang, apakah mimpi semua Jalan Metro yang mulus itu benar-benar terwujud, dan lampu jalan yang terang benderang akan terealisasi, serta apakah Metro tidak akan banjir lagi. Tentunya yang bisa menjawab pertanyaan ini adalah pemerintah di bawah kepemimpinan walikota dan wakil walikota Metro," bebernya.
Dalam struktur belanja pegawai, Pindo menilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN menjadi komponen yang paling mungkin untuk dievaluasi. Gaji pokok dan tunjangan melekat, merupakan komponen yang diatur secara nasional sehingga sulit disentuh oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, TPP merupakan kebijakan daerah yang dirancang sebagai insentif berbasis kinerja.
"Namun dalam praktiknya kami menilai sistem tersebut
belum sepenuhnya berfungsi sebagai pendorong produktivitas birokrasi. TPP
sering terasa seperti rutinitas administratif. Dibayarkan setiap bulan, tetapi
dampaknya terhadap inovasi pelayanan publik belum tentu terlihat,” ungkap
Pindo.
Menurutnya, jika pola tersebut terus dibiarkan, maka pemerintah daerah sebenarnya sedang menanggung beban fiskal besar tanpa kepastian adanya peningkatan kualitas layanan publik. Karena itu, evaluasi terhadap TPP dinilai menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Namun ia menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Evaluasi bukan berarti potong rata. TPP harus dikaitkan dengan inovasi, kinerja nyata, dan kontribusi terhadap pelayanan publik. Persoalan ini semakin krusial karena regulasi fiskal nasional memberikan konsekuensi bagi daerah yang gagal memenuhi batas belanja pegawai," ucapnya.
Jika hingga tenggat waktu daerah tidak mampu menyesuaikan struktur belanjanya, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer yang tidak ditentukan penggunaannya.
"Bagi daerah seperti Metro yang masih bergantung pada dana transfer pusat, skenario tersebut tentu berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap APBD. Kalau itu terjadi, ruang pembangunan akan semakin sempit. Program-program publik bisa ikut tertekan. Maka, ini waktunya Walikota menentukan pilihannya untuk Pro terhadap kepentingan publik atau kepentingan birokrasi," jelasnya.
Pindo juga menegaskan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya akan menjadi ujian kepemimpinan bagi Pemerintah Kota Metro. Menata ulang belanja pegawai, termasuk mengevaluasi TPP ASN, bukanlah kebijakan yang populer. Namun langkah tersebut dinilai perlu jika pemerintah ingin menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang.
“Keputusan besar memang tidak selalu nyaman. Tapi kalau kita ingin APBD lebih banyak dirasakan rakyat untuk jalan, drainase, UMKM, pendidikan, dan kesehatan, maka belanja pegawai harus proporsional,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi TPP tidak boleh dimaknai sebagai ancaman terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Sebaliknya, sistem berbasis kinerja justru akan memperjelas hubungan antara prestasi kerja dan penghargaan yang diterima.
“ASN yang bekerja baik tidak perlu khawatir. Sistem yang sehat justru melindungi mereka yang berprestasi. Namun jika struktur belanja tidak segera dibenahi, maka dominasi belanja pegawai akan terus menekan ruang pembangunan daerah. Pada titik itu, masyarakat luas yang akan merasakan dampaknya," tandasnya.
Kini, batas 30 persen belanja pegawai bukan lagi sekadar angka dalam regulasi. Masalah itu telah berubah menjadi indikator masa depan fiskal Kota Metro. Dan seperti diingatkan Pindo, bom waktu itu terus berdetak, sementara tahun 2027 semakin mendekat. (*)
Berita Lainnya
-
Pinjam Rp20 Miliar ke Bank Lampung, KNPI Minta Pemkot Metro Terbuka ke Publik
Minggu, 08 Maret 2026 -
Tiga Warga Metro Somasi Pemkot dan DPRD Terkait Jalan Rusak, Ini Tanggapan Wakil Walikota
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK
Kamis, 05 Maret 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026









