• Minggu, 08 Maret 2026

Gladi Bersih TKA SD dan SMP 2026 Dimulai Besok

Minggu, 08 Maret 2026 - 15.04 WIB
15

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Besok sudah dimulai gladi bersih TKA (Tes Kemampuan Akademik) SD dan SMP 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan jadwal sesi TKA SD dan SMP 2026.

Semua satuan pendidikan formal akan mengadakan empat gelombang ujian TKA. Pada masing-masing gelombang terdapat empat sesi ujian, sehingga jumlah keseluruhan sesinya adalah 16 sesi ujian.

Pada siaran resmi Kemendikdasmen, satuan pendidikan nonformal hanya melaksanakan 1 gelombang ujian yang terdiri dari 4 sesi.

Adapun pengawasan akan diawasi oleh pengawas silang dari satuan pendidikan lain dan diawasi oleh Kemendikdasmen melalui konferensi Zoom.

Hasil TKA SD-SMP nantinya akan digunakan untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang pendidikan selanjutnya. Terutama untuk pendaftaran jalur prestasi.

Sehingga dalam SPMB kini ada tiga kriteria penilaian. Di antaranya prestasi akademik atau nilai rapor dan nilai TKA, prestasi non-akademik seperti olahraga dan seni, dan prestasi kepemimpinan.

Mata Ujian TKA SD dan SMP 2026 Baik simulasi maupun gladi bersih, materi TKA SD dan SMP hanya terdiri atas dua mata ujian tanpa mata pelajaran pilihan, yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia.

Jadwal TKA SD dan SMP 2026: Gladi bersih TKA SD dan SMP: 9-17 Maret 2026, Pelaksanaan TKA SMP: 6-16 April 2026, Pelaksanaan TKA SD: 20-30 April 2026, Pelaksanaan TKA susulan SD dan SMP: 11-17 Mei 2026, Pengolahan hasil TKA SD dan SMP: 18-23 Mei 2026, Pengumuman hasil TKA SD dan SMP: 24 Mei 2026.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan agar permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama kepada murid dari keluarga kurang mampu.

“Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop,” ujar Nur Rakhman Yusuf, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, bagi sebagian masyarakat, laptop masih tergolong barang mewah sehingga belum tentu setiap siswa memilikinya.

Karena itu, sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan seharusnya telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana dan prasarana belum memadai.

“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa, namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya. (*)