• Senin, 09 Maret 2026

Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp150 Miliar untuk THR ASN

Senin, 09 Maret 2026 - 13.46 WIB
61

Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Senin (9/3/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 dengan total sekitar Rp150 miliar.

"Sekitar Rp125 miliar dialokasikan untuk THR gaji, sedangkan sekitar Rp25 miliar disiapkan untuk THR tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, Senin (9/3/2026).

Nurul menegaskan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung, baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

"Secara anggaran Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyiapkan itu, baik untuk PPPK penuh waktu maupun untuk paruh waktu. Namun untuk besarannya nanti kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat," katanya.

Ia menambahkan, besaran THR yang akan diterima ASN nantinya akan mengikuti ketentuan resmi yang tercantum dalam PP dan PMK yang segera diterbitkan oleh pemerintah pusat. 

Nurul Fajri menambahkan, Lampung masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat terkait waktu penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

Menurutnya, dasar pemberian THR harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini masih ditunggu oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu peraturan tentang THR yang akan diterbitkan oleh pusat, berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang sampai saat ini belum terbit. Karena kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut," katanya. 

Ia berharap kedua regulasi tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga proses penyaluran THR di daerah dapat segera dilakukan.

"Kalau perkiraan kami sangat berharap dalam minggu ini itu sudah terbit," ujarnya.

Setelah aturan dari pusat terbit, Pemprov Lampung akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pemberian THR di tingkat daerah.

Selanjutnya, setiap satuan kerja perangkat daerah (Satker) akan mengusulkan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP dan PMK tersebut.

Nurul menjelaskan, proses pencairan THR setelah Pergub diterbitkan diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga hari.

"Setelah Pergub itu keluar, baru teman-teman Satker mengusulkan THR itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP dan PMK tersebut. Prosesnya mungkin dalam dua sampai dengan tiga hari," jelasnya.

Proses administrasi pencairan akan dimulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Keterangan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Daerah (SKPPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (*)