Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp150 Miliar untuk THR ASN
Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Senin (9/3/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 dengan total sekitar Rp150 miliar.
"Sekitar Rp125 miliar dialokasikan untuk THR gaji, sedangkan sekitar Rp25 miliar disiapkan untuk THR tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, Senin (9/3/2026).
Nurul menegaskan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung, baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
"Secara anggaran Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyiapkan itu, baik untuk PPPK penuh waktu maupun untuk paruh waktu. Namun untuk besarannya nanti kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menambahkan, besaran THR yang akan diterima ASN nantinya akan mengikuti ketentuan resmi yang tercantum dalam PP dan PMK yang segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Nurul Fajri menambahkan, Lampung masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat terkait waktu penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun
2026.
Menurutnya, dasar pemberian THR harus mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini masih
ditunggu oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu peraturan
tentang THR yang akan diterbitkan oleh pusat, berupa Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Keuangan yang sampai saat ini belum terbit. Karena kita harus
berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut," katanya.
Ia berharap kedua regulasi tersebut dapat segera diterbitkan
dalam waktu dekat, sehingga proses penyaluran THR di daerah dapat segera
dilakukan.
"Kalau perkiraan kami sangat berharap dalam minggu ini itu
sudah terbit," ujarnya.
Setelah aturan dari pusat terbit, Pemprov Lampung akan
menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar
pelaksanaan pemberian THR di tingkat daerah.
Selanjutnya, setiap satuan kerja perangkat daerah (Satker) akan
mengusulkan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP dan PMK
tersebut.
Nurul menjelaskan, proses pencairan THR setelah Pergub
diterbitkan diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga hari.
"Setelah Pergub itu keluar, baru teman-teman Satker
mengusulkan THR itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP dan PMK
tersebut. Prosesnya mungkin dalam dua sampai dengan tiga hari," jelasnya.
Proses administrasi pencairan akan dimulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Keterangan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Daerah (SKPPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Jadi Jalur Padat Kendaraan dari Jawa, Polisi Jaga Pasokan BBM Tetap Aman
Senin, 09 Maret 2026 -
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Masif Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Senin, 09 Maret 2026 -
Eva Dwiana Tegaskan Sudah Benahi Talud dan Drainase, Desak BBWS Mesuji Sekampung Ambil Peran Atasi Banjir
Senin, 09 Maret 2026 -
341 Jemaah Umrah Indonesia Masih Menunggu Jadwal Pulang dari Arab Saudi
Senin, 09 Maret 2026









