• Kamis, 09 April 2026

OJK Luncurkan Roadmap Bulion 2026–2031, Perkuat Ekosistem Emas Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 20.08 WIB
2

OJK Luncurkan Roadmap Bulion 2026–2031, Perkuat Ekosistem Emas Nasional. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem emas nasional serta mendorong pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut digelar dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion” di Jakarta, yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, jajaran pimpinan OJK, serta pelaku industri jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pengembangan kegiatan usaha bulion menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas.

"Kegiatan usaha bulion yang diatur OJK diharapkan tidak hanya mendorong pendalaman keuangan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi sektor emas nasional,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti potensi besar sektor emas sebagai instrumen investasi. Ia mengungkapkan bahwa harga emas global mengalami kenaikan signifikan dalam setahun terakhir.

"Dari sekitar 3.000 dolar per troy ounce menjadi di atas 5.000 dolar per troy ounce, atau meningkat sekitar 60 persen,” jelasnya.

Roadmap ini disusun sebagai panduan arah pengembangan ekosistem bulion dari hulu hingga hilir, termasuk penguatan kegiatan usaha bulion di sektor jasa keuangan. Dokumen ini juga bersifat dinamis (living document) sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi ke depan.

Selain roadmap, OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF Emas serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga mendorong inovasi melalui uji coba tokenisasi emas di sandbox, dengan capaian awal sebesar 3.750 gram emas yang ditransaksikan hingga Rp8 miliar. Inovasi ini dinilai memberikan manfaat berupa efisiensi, transparansi, serta akses investasi yang lebih luas melalui sistem fraksional.

Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) turut memperkuat landasan hukum dengan menerbitkan Fatwa Nomor 166 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas.

Hingga Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan tercatat mencapai 153,05 ton, yang didominasi oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

OJK menegaskan, berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem bulion yang kuat, adaptif, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)