Polisi Temukan 41 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Penampakan salah satu unit Ekskavator di lokasi tambang emas ilegal Way Kanan saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung
menemukan puluhan alat berat saat mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa
izin di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban yang dilakukan di
sejumlah titik lokasi tambang, aparat menemukan sedikitnya 41 unit ekskavator
yang digunakan untuk menggali material tanah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, puluhan
alat berat tersebut ditemukan saat tim gabungan melakukan penindakan terhadap
aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Total ada 41 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi
tambang ilegal,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa
(10/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total alat berat yang ditemukan,
sebanyak tujuh unit telah diamankan di Mapolda Lampung. Sementara dua unit
lainnya masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung untuk dijadikan barang
bukti.
Adapun 32 unit ekskavator lainnya masih berada di lokasi
kejadian perkara karena proses evakuasi alat berat membutuhkan waktu serta
pengamanan tambahan dari aparat.
Selain ekskavator, petugas juga menemukan berbagai peralatan
lain yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Di antaranya 24 unit mesin
dompeng atau alkon yang berfungsi untuk menyaring material tambang.
Dari jumlah tersebut, empat unit mesin dompeng telah
diamankan di Polres setempat, sedangkan 20 unit lainnya masih berada di lokasi
tambang.
Petugas juga menemukan puluhan jerigen berisi bahan bakar
jenis solar yang diduga digunakan untuk mengoperasikan mesin dan alat berat di
area tambang ilegal tersebut.
“Total ada 47 jerigen berisi bahan bakar jenis solar yang
ditemukan di lokasi,” ujar Helfi.
Selain itu, aparat turut mengamankan 17 unit sepeda motor
serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pekerja tambang untuk
beraktivitas di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas
pertambangan emas ilegal itu diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu
setengah tahun. Kegiatan tersebut bahkan disebut semakin ramai sejak awal tahun
2025.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan
terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi
merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Pajak Restoran Bandar Lampung Tembus Rp13 Miliar per Bulan, 700 Tapping Box Rekam Transaksi
Selasa, 10 Maret 2026 -
Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Selasa, 10 Maret 2026 -
RSUDAM Sediakan Pelayanan Eksekutif, Layani Pasien Umum dan Asuransi Swasta
Selasa, 10 Maret 2026 -
Pesantren Kilat Ramadhan Digelar Serentak di 492 SMA/SMK se-Lampung
Selasa, 10 Maret 2026









