• Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Temukan 41 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13.17 WIB
52

Penampakan salah satu unit Ekskavator di lokasi tambang emas ilegal Way Kanan saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung menemukan puluhan alat berat saat mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah titik lokasi tambang, aparat menemukan sedikitnya 41 unit ekskavator yang digunakan untuk menggali material tanah.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, puluhan alat berat tersebut ditemukan saat tim gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Total ada 41 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi tambang ilegal,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, dari total alat berat yang ditemukan, sebanyak tujuh unit telah diamankan di Mapolda Lampung. Sementara dua unit lainnya masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung untuk dijadikan barang bukti.

Adapun 32 unit ekskavator lainnya masih berada di lokasi kejadian perkara karena proses evakuasi alat berat membutuhkan waktu serta pengamanan tambahan dari aparat.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, 14 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,3 Triliun     

Selain ekskavator, petugas juga menemukan berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Di antaranya 24 unit mesin dompeng atau alkon yang berfungsi untuk menyaring material tambang.

Dari jumlah tersebut, empat unit mesin dompeng telah diamankan di Polres setempat, sedangkan 20 unit lainnya masih berada di lokasi tambang.

Petugas juga menemukan puluhan jerigen berisi bahan bakar jenis solar yang diduga digunakan untuk mengoperasikan mesin dan alat berat di area tambang ilegal tersebut.

“Total ada 47 jerigen berisi bahan bakar jenis solar yang ditemukan di lokasi,” ujar Helfi.

Selain itu, aparat turut mengamankan 17 unit sepeda motor serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pekerja tambang untuk beraktivitas di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas pertambangan emas ilegal itu diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Kegiatan tersebut bahkan disebut semakin ramai sejak awal tahun 2025.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*)