RS Urip Sumoharjo Kick Off Program 5R, Bangun Budaya Kerja Profesional
RS Urip Sumoharjo resmi menggelar Kick Off Program 5R sebagai langkah awal dalam membangun budaya kerja yang lebih baik di lingkungan rumah sakit. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS Urip Sumoharjo resmi menggelar Kick Off Program 5R sebagai langkah awal dalam membangun budaya kerja yang lebih baik di lingkungan rumah sakit. Program 5R yang meliputi Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertata, bersih, dan profesional.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran RS Urip Sumoharjo diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan kerja, membangun kebiasaan positif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lingkungan kerja yang nyaman dan terorganisir diyakini menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang optimal.
Direktur RS Urip Sumoharjo, dr. Rio Rimbo, M.H., menyampaikan bahwa penerapan budaya 5R merupakan fondasi penting dalam meningkatkan mutu layanan rumah sakit.
“Program 5R ini bukan hanya tentang kerapihan dan kebersihan, tetapi juga membentuk budaya kerja yang disiplin, efektif, dan berorientasi pada pelayanan prima. Dengan lingkungan kerja yang baik, kualitas pelayanan kepada pasien juga akan semakin meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan konsistensi seluruh pegawai dalam menerapkan nilai-nilai 5R dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya Kick Off ini, diharapkan seluruh elemen di RS Urip Sumoharjo dapat terus menjaga dan menerapkan budaya kerja yang baik secara berkelanjutan, demi menciptakan suasana kerja yang aman, nyaman, dan profesional serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (**)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








