• Rabu, 11 Maret 2026

Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung Barat

Rabu, 11 Maret 2026 - 14.42 WIB
71

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat menetapkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut disusun sebagai pedoman bagi sekolah dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan proses pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan bahwa pengaturan jadwal tersebut mengacu pada regulasi nasional dan kalender pendidikan yang berlaku di Provinsi Lampung. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan belajar selama Ramadan tetap berjalan terarah dan sesuai ketentuan.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar proses pembelajaran tetap efektif, namun tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk lebih fokus menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” ujar Tati Sulastri saat di konfirmasi Kupas Tuntas, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, jadwal tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan mulai 18 hingga 21 Februari 2026. Pada periode tersebut, kegiatan belajar tidak sepenuhnya dihentikan, melainkan dilakukan secara mandiri oleh peserta didik di lingkungan keluarga, tempat ibadah maupun masyarakat.

“Selama libur awal Ramadan, siswa tetap diberikan tugas pembelajaran yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah maupun melalui kegiatan keagamaan yang bermanfaat,” jelas Tati.

Setelah masa libur awal Ramadan berakhir, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan penyesuaian jam pelajaran.

Selanjutnya, para siswa kembali memasuki masa libur bersama Idul Fitri yang dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 27 Maret 2026. Momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat.

“Libur Idul Fitri menjadi kesempatan bagi siswa untuk memperkuat nilai kebersamaan, mempererat hubungan keluarga serta menumbuhkan semangat persaudaraan di tengah masyarakat,” kata Tati.

Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal setelah libur Idul Fitri, yakni mulai 30 Maret 2026. Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat menyesuaikan agenda kegiatan akademik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain pengaturan jadwal libur, Disdikbud Lampung Barat juga menetapkan penyesuaian durasi kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan di setiap jenjang pendidikan.

Untuk satuan pendidikan anak usia dini seperti TK dan Kelompok Bermain, kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi lima jam pelajaran setiap hari. Setiap jam pelajaran berlangsung selama 20 menit tanpa waktu istirahat.

Sementara itu, pada jenjang Sekolah Dasar, siswa kelas 1, 2 dan 3 mengikuti kegiatan belajar mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 20 menit tanpa waktu istirahat. Sedangkan siswa kelas 4, 5 dan 6 memiliki durasi 25 menit per jam pelajaran dengan tambahan waktu istirahat selama 15 menit.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit serta waktu istirahat selama 15 menit. Sementara kegiatan ekstrakurikuler, khususnya di bidang keagamaan, tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah.

Tati berharap seluruh satuan pendidikan di Lampung Barat dapat mematuhi ketentuan tersebut agar proses pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan dengan baik. “Kami berharap sekolah dapat mengelola kegiatan belajar secara efektif, sehingga siswa tetap memperoleh pendidikan yang optimal sekaligus dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan baik,” pungkasnya. (*)