• Rabu, 11 Maret 2026

Kasus Tambang Emas Ilegal, Komisi I DPRD Lampung Minta Proses Hukum Dipercepat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16.11 WIB
27

‎Anggota Komisi I DPRD Lampung, M Reza Berawi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga mampu meraup hingga Rp2,8 miliar per hari mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Lampung. Aparat penegak hukum diminta mempercepat proses hukum terhadap para pelaku agar memberikan kepastian hukum.

‎Anggota Komisi I DPRD Lampung, M Reza Berawi mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih jauh terkait pengungkapan kasus tambang emas ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

"Kita pelajari dulu kasusnya. Nanti kita coba cari sikap yang paling tepat, tentu harus berbasiskan regulasi. Intinya bagaimana penanganannya tetap proporsional sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan benar-benar bisa dirasakan,” ujar Reza, Rabu (11/3/2026).

‎Menurut politisi Partai Gerindra itu, apabila penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, maka proses penanganannya sebaiknya dipercepat hingga tahap penuntutan.

‎"Kalau memang ini sudah menjadi persoalan hukum dan tahapan penyidikan sudah dilakukan, ya tidak masalah. Polisi punya kewenangan untuk itu. Tapi kalau bisa penyelesaiannya dipercepat. Kalau itu temuan pidana, segera saja di-P21-kan agar bisa dibuktikan di persidangan,” jelasnya.

‎Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi sekitar 1,5 tahun. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

‎Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu (8/3/2026). Operasi itu melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.

‎Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi penambangan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.

‎Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi.

"Para tersangka masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata Helfi, Selasa (10/3/2026).

‎Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal itu tersebar di sejumlah titik di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya. Dari total 11 titik yang teridentifikasi, aparat telah melakukan penindakan di tujuh lokasi.

‎Beberapa lokasi tersebut antara lain berada di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, Jalan KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu, serta area perkebunan di sekitar Sungai Betih.

‎Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan di antaranya 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

‎Berdasarkan perhitungan sementara, satu unit mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Dengan jumlah sekitar 315 unit mesin yang beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

‎Jika dihitung dengan asumsi harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, maka nilai produksi emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari. Apabila aktivitas tambang berlangsung selama 26 hari dalam satu bulan, potensi pendapatan kotor tambang ilegal tersebut dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang berkaitan dengan regulasi pertambangan mineral dan batu bara.

‎“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut,” pungkas Helfi. (*)