Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Terbongkar, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Negara
Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara
menilai terungkapnya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan bukan
sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang menunjukkan
lemahnya perlindungan negara terhadap lingkungan hidup.
Menurut Benny,
praktik pertambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di lahan
perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara itu mencerminkan kegagalan pengawasan
terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyoroti besarnya
potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Berdasarkan
informasi dan perkiraan aparat kepolisian, tambang itu diperkirakan mampu
menghasilkan sekitar Rp2,8 miliar per hari.
“Jika angka itu
benar, maka dalam satu bulan nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Pertanyaannya sederhana, bagaimana aktivitas ekonomi sebesar itu bisa
berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi secara serius,” kata Benny saat
dimintai tanggapan, Rabu (11/3/26).
Benny menjelaskan, aktivitas
tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun
dengan area penambangan mencapai ratusan hektare.
Kondisi itu
menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa dipandang hanya sebagai
pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi.
Menurutnya, praktik
tersebut masuk dalam kategori kejahatan ekologis yang berdampak langsung
terhadap sistem lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam aspek hukum,
Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan yang cukup jelas melalui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang
melarang kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dalam regulasi
tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara
maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Namun Benny menilai,
ancaman hukum tersebut sering kali tidak memberikan efek jera apabila
keuntungan yang diperoleh pelaku jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya.
“Masalahnya sering
kali bukan hanya pelaku di lapangan. Mereka biasanya hanya bagian paling bawah
dari rantai ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam
banyak kasus pertambangan ilegal, terdapat jaringan yang lebih luas di balik
aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, aktor ekonomi, hingga kemungkinan
keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan.
Karena itu, Benny
menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan
saja. Aparat penegak hukum harus mampu menelusuri pihak yang sebenarnya
memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Penegakan hukum
harus berani menelusuri siapa beneficial owner dari kegiatan ini. Jika tidak,
penindakan hanya akan menjadi rutinitas yang tidak menyentuh akar masalah,”
tegasnya.
Ia juga menilai kasus
tambang emas ilegal di Way Kanan memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan
terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, sulit
membayangkan aktivitas penambangan dalam skala ratusan hektare dapat
berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan atau pembiaran.
Selain merugikan
negara dari sisi ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan
kerusakan lingkungan seperti kerusakan tanah, pencemaran air, hingga hilangnya
fungsi ekologis kawasan.
“Kerusakan lingkungan
tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat dan generasi
mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat,” kata Benny.
Ia menambahkan,
penegakan hukum terhadap tambang ilegal seharusnya tidak hanya berorientasi
pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan lingkungan
serta perbaikan tata kelola sumber daya alam.
“Jika tidak, kasus
tambang ilegal seperti ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak cerita
tentang bagaimana kekayaan alam digali tanpa kendali, sementara kerusakan
lingkungannya diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
5.824 PPPK Paruh Waktu Bandar Lampung Terima THR, Pemkot Kucurkan Rp 2,9 Miliar
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penuhi Antrean Warung Makan Pondok Lestari, Berkah Ramadan dari Program Warteg Gratis Alfamart
Selasa, 17 Maret 2026 -
Izin SMA Siger Belum Terbit, Asroni Minta Publik Bersabar, Yayasan Masih Lengkapi Persyaratan
Selasa, 17 Maret 2026 -
287.802 Pemudik Masuk Sumatera, 183.820 Penumpang Menyeberang ke Jawa
Selasa, 17 Maret 2026








