• Jumat, 13 Maret 2026

109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola

Kamis, 12 Maret 2026 - 18.25 WIB
69

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Persoalan kelengkapan izin dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan. Dari total 139 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, baru 30 yang diketahui telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi tersebut memicu keprihatinan sekaligus kritik dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, mengatakan bahwa pada prinsipnya program MBG merupakan program yang sangat baik karena bertujuan meningkatkan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan.

"Ini menjadi catatan penting bagi kita bersama. Bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi bagaimana kita mendorong percepatan pemenuhan persyaratan tersebut,” ujar Bella.

Ia berharap dinas terkait dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pengelola SPPG agar seluruh persyaratan perizinan dapat segera dipenuhi.

"Kami berharap dinas terkait dapat melakukan pendampingan dan pembinaan sehingga seluruh SPPG di Lampung Selatan dapat segera melengkapi perizinan dan memenuhi standar kesehatan yang berlaku,” katanya.

Bella menambahkan, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, baru 30 yang memiliki SLHS. Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian serius DPRD karena sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat penting agar operasional SPPG berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.

Ia menjelaskan, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari dinas terkait, khususnya Dinas Kesehatan, serta berkoordinasi dengan pihak koordinator wilayah program MBG.

"Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui kendala yang terjadi di lapangan serta mendorong percepatan pemenuhan persyaratan tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, seluruh SPPG di Lampung Selatan diharapkan dapat beroperasi sesuai ketentuan, sehingga program MBG benar-benar berjalan optimal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sorotan juga datang dari Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin, menilai situasi ini sangat memprihatinkan karena SLHS merupakan syarat utama dan wajib dimiliki setiap SPPG sebelum menjalankan operasional.

Menurut Aqrobin, keberadaan sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan dalam program MBG benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

"SLHS adalah syarat wajib dan mutlak bagi SPPG untuk beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis. Jika ada SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki sertifikat tersebut, terlebih jika sudah berjalan cukup lama, tentu patut dipertanyakan,” ujar Aqrobin.

Ia bahkan menilai kondisi ini layak dicurigai dan meminta agar pihak terkait segera melakukan evaluasi secara serius.

"Semestinya setelah satu bulan beroperasi, SPPG sudah wajib memiliki SLHS. Tidak boleh ada toleransi dalam hal ini. Kami meminta Badan Gizi Nasional segera bertindak. Tidak salah jika sementara waktu operasional SPPG yang belum memiliki SLHS dihentikan sampai syarat tersebut dipenuhi,” tegasnya.

Aqrobin menjelaskan, dalam penerbitan SLHS terdapat sejumlah komponen yang harus dipenuhi, di antaranya kelayakan bangunan, ketersediaan fasilitas sanitasi, kompetensi tenaga penjamah makanan, hingga sistem pengolahan limbah seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sementara itu, Koordinator SPPG Lampung Selatan, Alfa Rizi, membenarkan bahwa saat ini terdapat 139 SPPG yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

"Dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, baru 30 yang telah mengantongi SLHS,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong para pemilik SPPG untuk segera menyelesaikan berkas-berkas yang diperlukan agar proses penerbitan sertifikat dapat segera dipenuhi.

"Kami terus mendorong pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan terkait SLHS, sehingga seluruh SPPG di Lampung Selatan dapat memiliki sertifikat tersebut,” kata Alfa.

Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, diharapkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan. (*)