Apresiasi Penertiban PETI di Way Kanan, Ardho Adam Saputra Dorong Solusi Legal bagi Penambang Rakyat
Ardho Adam Saputra, S.E.. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Ardho Adam Saputra, S.E., menyampaikan apresiasi Kapolda Lampung beserta jajaran serta Panglima Kodam XXI/Raden Inten atas langkah tegas dalam menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Way Kanan, khususnya yang berkaitan dengan penambangan mineral dan emas.
Menurut Ardho, tindakan tegas aparat penegak hukum menunjukkan komitmen negara melalui TNI dan Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.
“Langkah penertiban ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam dari praktik-praktik ilegal,” ujar Ardho, kamis (12/03/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun dalam kurun waktu 1,5 tahun. Angka tersebut dinilai masih merupakan estimasi kasar dan berpotensi lebih besar jika dihitung secara menyeluruh, belum termasuk dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ardho menjelaskan, dalam praktik penambangan ilegal terdapat beberapa klaster pelaku yang saling terkait. Pertama, klaster pembeli atau penadah emas.
Kedua, klaster pemodal yang menyediakan alat-alat berat dan peralatan penambangan. Ketiga, klaster buruh pekerja yang sebagian berasal dari masyarakat lokal Way Kanan, namun tidak sedikit juga yang datang dari luar daerah.
“Dalam rantai kegiatan ini, para buruh pekerja sebenarnya adalah kelompok yang paling rentan. Banyak dari mereka berasal dari masyarakat lokal yang mencari penghidupan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah Blambangan Umpu dan Sungai Way Umpu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Berdasarkan cerita masyarakat dan tokoh-tokoh setempat, kegiatan tersebut telah ada sejak era 1980-an hingga awal 2000-an.
Pada masa itu, masyarakat menambang emas secara tradisional dengan alat sederhana tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya. Hasil yang diperoleh pun sangat terbatas, bahkan dengan metode ayakan tradisional hanya menghasilkan sekitar 0,2 gram emas per hari, dan dilakukan secara berkelompok oleh sedikit penambang.
Namun seiring perkembangan teknologi dan informasi yang mempermudah pendeteksian logam mulia, aktivitas penambangan berkembang pesat dan mulai melibatkan pihak luar daerah serta penggunaan alat berat. Kondisi inilah yang kemudian memicu maraknya praktik PETI.
Beberapa waktu lalu, Polda Lampung berhasil menyita puluhan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut, sebagai bagian dari operasi penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah Way Kanan.
Sebagai putra daerah Way Kanan, Ardho menyatakan dirinya berkomitmen untuk mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat lokal, khususnya para penambang rakyat, agar dapat menjalankan aktivitas secara legal dan sesuai aturan.
Ia berencana memfasilitasi pembinaan penambang rakyat melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Dalam regulasi tersebut, terdapat peluang bagi koperasi masyarakat untuk mengelola wilayah pertambangan rakyat, dengan syarat dan ketentuan tertentu, bahkan memungkinkan pengelolaan area hingga sekitar 2.500 hektare.
“Ke depan saya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian ESDM, agar masyarakat Way Kanan dapat dibina dan difasilitasi menjalankan kegiatan pertambangan rakyat secara legal,” katanya.
Ardho menegaskan, pendekatan hukum harus diimbangi dengan solusi ekonomi bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat Way Kanan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat memperoleh manfaat secara sah dari kekayaan alam daerahnya, dengan tetap menjaga lingkungan dan mematuhi aturan hukum,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Pendidikan, Menko PMK: Agar Anak Tidak Dikuasai Dengan Teknologi
Kamis, 12 Maret 2026 -
KPK Terima 5.080 Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Wahrul Fauzi Soroti Minimnya Ruang Terbuka Hijau, Banjir Bandar Lampung Dinilai Kian Mengkhawatirkan
Kamis, 12 Maret 2026 -
Angkat Isu Keadilan, LBH Dharma Loka Nusantara Gelar Diskusi Tragedi Talangsari
Kamis, 12 Maret 2026



