• Kamis, 12 Maret 2026

Fatikhatul Desak Aparat Usut Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 09.47 WIB
39

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Way Kanan, Fatikhatul Khoiriyah, menanggapi pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung.

‎Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

‎‎Menurut Fatikhatul, temuan aktivitas tambang emas ilegal yang saat ini tengah ditelusuri aparat penegak hukum menjadi perhatian serius bagi DPRD Lampung.

‎‎“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau aktor utama di balik aktivitas tersebut,” ujarnya, Kamis (12/03/2026).

‎‎Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada para pekerja di lapangan saja. Aparat diminta mampu menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari praktik pertambangan ilegal tersebut.

‎‎“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan saja, tetapi harus mampu menyentuh pihak yang mengambil keuntungan terbesar dari praktik ilegal ini,” katanya.

‎‎Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, Fatikhatul juga mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

‎‎Karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang.

‎‎“DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan sektor pertambangan di daerah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, transparan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

‎‎Sebelumnya, Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

‎‎Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu (8/3/2026). Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.

‎‎Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi penambangan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.

‎‎Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi. (*)