Fatikhatul Desak Aparat Usut Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung
dari daerah pemilihan (Dapil) Way Kanan, Fatikhatul Khoiriyah, menanggapi
pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda
Lampung.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut hingga ke aktor
utama yang diduga berada di balik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Menurut Fatikhatul, temuan aktivitas tambang emas ilegal yang
saat ini tengah ditelusuri aparat penegak hukum menjadi perhatian serius bagi
DPRD Lampung.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas
hingga ke pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau aktor utama di balik
aktivitas tersebut,” ujarnya, Kamis (12/03/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada para
pekerja di lapangan saja. Aparat diminta mampu menelusuri pihak-pihak yang
diduga memperoleh keuntungan terbesar dari praktik pertambangan ilegal
tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan
saja, tetapi harus mampu menyentuh pihak yang mengambil keuntungan terbesar
dari praktik ilegal ini,” katanya.
Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, Fatikhatul juga
mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan
lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi
penambangan.
Karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan yang lebih
ketat serta koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, dan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan
sektor pertambangan di daerah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat
berjalan secara legal, transparan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan
dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik
tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi selama
sekitar 1,5 tahun. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan
menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus
itu dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu (8/3/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam
II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan,
yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi
penambangan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan
Nusantara VII.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang yang
diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah itu,
14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih
berstatus saksi. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








