KPK Terima 5.080 Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga 11 Maret 2026 telah menerima 5.080
laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK telah menerima 5.080 aduan masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Kamis (12/3/2026).
Asep mengatakan ribuan pengaduan tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat maupun kepercayaan publik kepada KPK.
“KPK memastikan setiap laporan yang disampaikan tidak akan berhenti sebagai catatan atau tumpukan berkas, tetapi akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK mengimbau masyarakat yang membuat laporan untuk melengkapi sejumlah hal, seperti dokumen-dokumen.
Asep mengatakan laporan pengaduan dari masyarakat menjadi elemen penting bagi KPK dalam mengupayakan pemberantasan korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Tertangkap tangan para pelaku tindak pidana korupsi ini tidak terlepas dari laporan dari masyarakat kepada kami, atau bantuan dari masyarakat yang melaporkan tentang terjadinya tindak pidana korupsi di daerahnya,” ujarnya.
Adapun OTT yang terakhir kali dilakukan KPK adalah
terhadap kepala daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad
Fikri Thobari. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








