Kenaikan Tarif Bus Lebaran Non-Ekonomi Dibatasi Maksimal 20 Persen
Ketua Organda Lampung Ketut Pasek saat dimintai keterangan, Jum'at (13/3/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah bersama para
perusahaan otobus di Provinsi Lampung memastikan kesiapan armada dan pengaturan
tarif angkutan menjelang arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026.
Ketua Organda Provinsi Lampung, Ketut Pasek, mengatakan salah satu rute yang menjadi perhatian utama adalah Rajabasa - Bakauheni yang dinilai krusial setiap musim mudik.
Menurutnya, rute tersebut kerap mengalami stagnasi penumpang, terutama menjelang Lebaran di wilayah Bakauheni serta setelah Lebaran di Terminal Rajabasa.
"Oleh karena itu sudah dilakukan simulasi terkait jumlah armada yang disiapkan serta kendaraan cadangan yang akan dioperasikan jika terjadi lonjakan penumpang," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at (13/3/2026).
Untuk angkutan reguler, perusahaan otobus menyiapkan sebanyak 241 unit bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 140 unit bus Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP) serta 80 unit bus disiapkan sebagai armada cadangan.
Ketut juga memprediksi jumlah penumpang pada Lebaran tahun ini akan mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini dipengaruhi oleh rentang waktu libur yang lebih panjang sehingga pergerakan pemudik menjadi lebih tersebar," tuturnya.
Terkait keselamatan, pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check telah dilakukan jauh hari sebelum masa angkutan Lebaran.
"Pemeriksaan tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan, Balai Transportasi, serta Dinas Perhubungan setempat guna memastikan seluruh armada yang beroperasi dalam kondisi laik jalan," imbuhnya.
Dari sisi tarif, untuk bus non-ekonomi diberikan toleransi kenaikan hingga maksimal 20 persen dari tarif normal. Sementara tarif bus ekonomi tetap berada dalam pengawasan pemerintah melalui sistem tarif batas atas dan batas bawah.
"Untuk tarif hampir sama setiap tahun ya. Ya kita toleransi kenaikan 20 persen dari ongkos biasa nya. Khusus yang non-ekonomi," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menegaskan bahwa pengawasan tarif angkutan Lebaran dilakukan setiap tahun melalui tim khusus.
Ia mengingatkan operator agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk menaikkan tarif secara berlebihan.
Menurutnya, apabila ditemukan kenaikan tarif yang terlalu tinggi hingga dua kali lipat dari tarif normal, masyarakat dapat mencatat dan melaporkannya untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut di tingkat pusat.
"Jika teman-teman menemukan naiknya dari biaya 200 jadi 400, dua kali lipat, ya patut dicatat. Nanti kita laporkan ke Pak Menteri. Nah yang biasanya seperti itu kan yang angkutan AKAP," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Warga Serbu Takjil Gratis di Mahan Agung Lampung
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pelebaran Jalan RE Martadinata Dinilai Dukung Akses Wisata Bahari Lampung
Jumat, 13 Maret 2026 -
RSUD Abdul Moeloek Monitoring dan Evaluasi Layanan Rawat Jalan dan Farmasi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Magang di Proyek RS Urip Sumoharjo, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Konstruksi
Jumat, 13 Maret 2026



